1. Konsultan
Engineering
Konsultan adalah
pihak yang berupa perorangan adatu badan usaha, yang berdasarkansuatu pemberian
tugas mempergunakan keahliannya dalam merencankan suatu proyek yang meliputi
perencanaan struktur, arsitek, mekanikal, elektrikal dan sebagainya. Konsultan
perencana ini akan menirima tugas dari pemilik proyek dan bertanggung jawab
penuh kepada pemilik proyek.
Perbedaan antara
seorang konsultan dengan konsultan ahli biasa bukan karyawan perusahaan
penggunalayan klien, tetapi seseorang yang menjalankan bisnis mereka sendiri
atau bekerja di sebuah perusahaan penasehat, serta berurusan dengan berbagai
pengguna layan pada satu waktu. konsultan juga di bagi menjadi 2 bagian, yaitu
konsultan pengawas dan perencana.
·
Konsultan perencana
Konsultan
Peren"ana adalah pihak yang ditunjuk oleh pemberi tugas untuk melaksanakan
pekerjaan perencanaan, perencana dapat berupa perorangan atau badan usaha baik
swastamaupun pemerintah. Saat pelaksanaan pembangunan berlangsung, pihak
konsultan perencana dapat membuat jadwal pertemuan rutin dengan kontraktor
untuk membahas hal-hal yang mungkin perlu mendapat pemecahan dari perencana,
misalnya saat aproval material atau pembuatan gambar shop drawing sebagai
pedoman pelaksanaan.
·
Konsultan pengawas
Konsultan Pengawas
adalah pihak yang ditunjuk oleh pemilik proyek owner untuk melaksanakan
pekerjaan pengawasan. Konsultan pengawas dapat berupa badan usaha atau
perorangan. Perlu sumber daya manusia yang ahli di bidangnya masing –masing seperti
teknik sipil, arsitektur, mekanikal elektrikal, listrik, dan lain-lain sehingga
sebuah bangunan dapat dibangun dengan baik dalam waktu cepat dan efisien.
A. Prosedur
Pendirian Bisnis Konsultan Engineering
Dalam
mendirikan perusahaan konsultan merupakan pekerjaan yang mudah/tidak sulit.
Memilih nama perusahaan yang sesuai dengan keinginan berdasarkan sudut pandang
yang sesuai. Memilih berdasarkan nilai historis, nilai sekarang, dan harapan
terhadap masa datang. Menentukan jasa layanan yang diinginkan sesuai dengan
latar belakang pendidikan.
Konsultan
didirikan minimal oleh 2 (dua) yang memiliki visi yang sama. Apabila badan
hukum yang dipilih berbentuk CV biaya yang dikeluarkan relatif lebih murah
dibandingkan dengan PT. Setelah diterbitkan badan hukum perusahaan konsultan
oleh notaris diproses NPWP diterbitkan oleh Kantor Pajak sesuai dengan
pembagian region tempat badan usaha tersebut.
Kemudian
dapat izin proses TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dan SIUP (Surat Izin Usaha
Perdagangan) dari Pemerintah Kab/Kota. Perusahaan konsultan dapat didaftarkan
kepada asosiasi perusahaan INKINDO (Ikatan Nasional Konsultan Indonesia). Tahap
ini sekaligus diproses penerbitan SBU (Sertifikasi Badan Usaha) sesuai dengan
klasifikasi dan perizinan. Setelah penerbitan SBU tahap selanjutnya mengurus
IUJK (Izin Usaha Jasa Konstruksi). Sampai tahapan ini perusahaan diperbolehkan
untuk ikut pelelangan pada proyek yang dilaksanakan oleh pemerintah.
B. Kontrak
Kerja
Kontrak
kerja merupakan perjanjian antara pekerja dan pengusaha dengan cara lisan atau
tertulis, untuk waktu tertentu ataupun tidak tertentu yang memiliki syarat-syarat
kerja, hak dan kewajiban.
Setiap
perusahaan wajib memberikan kontrak kerja yang memuat mengenai prosedur kerja
dan kode disiplin yang ditetapkan perusahaan pada hari pertama bekerja.
Kebijakan kontrak kerja sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang
berlaku di Indonesia.
Bunyi
pasal 1601a KUH Perdata KONTRAK KERJA harus memenuhi persyaratan-persyaratan
sebagai berikut :
a) Adanya
pekerja dan pemberi kerja antara pekerja dan pemberi kerja memiliki kedudukan
yang tidak sama. Ada pihak yang kedudukannya diatas (pemberi kerja) dan ada
pihak yang kedudukannya dibawah (pekerja).
b) Pelaksanaan
kerja pekerja melakukan pekerjaan sesuai dengan apa yang ditetapkan di
perjanjian kerja.
c) Waktu
tertentu pelaksanaan kerja dilakukan dalam kurun waktu tertentu yang telah
ditetapkan oleh pemberi kerja.
d) danya
Upah yang diterima. Upah merupakan suatu penerimaan sebagai imbalan dari
pengusaha kepada buruh untuk suatu pekerjaan atau jasa yang sudah dilakukan,
dinilai dalam bentuk uang menurut suatu persetujuan atau peraturan
perundang-undangan, dan dibayarkan atas dasar perjanjian kerja antara pengusaha
dengan buruh, termasuk tunjangan baik untuk buruh sendiri maupun keluarganya
(Pasal 1 huruf a Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan
Upah).
Syarat
Sah Kontrak Kerja
Pasal
1338 ayat (1) menyatakan bahwa perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian
yang sah. Supaya sah pembuatan perjanjian harus mempedomani Pasal 1320 KHU
Perdata. Pasal 1320 KHU Perdata menentukan syarat sahnya kontrak kerja yaitu
adanya :
a) Kesepakatan
yang dimaksud adalah adanya rasa ikhlas atau sukarela di antara pihak-pihak
yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan tidak ada apabila kontrak dibuat
atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan.
b) Kewenangan
pihak-pihak yang membuat kontrak kerja haruslah orang-orang yang dinyatakan
sebagai subyek hukum. Anak-anak tidak memiliki kewenangan karena mereka yang
belum dewasa menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum
berumur 18 (delapan belas) tahun. Meskipun belum berumur 18 (delapan belas)
tahun, apabila seseorang telah atau pernah kawin dianggap sudah dewasa, artinya
cakap untuk membuat perjanjian.
c) Objek
yang diatur harus jelas untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada
pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif.
d) Kontrak
kerja harus sesuai dengan Undang – Undang yaitu isi kontrak tidak boleh
bertentangan dengan perundang-undangan, tidak boleh bersifat memaksa,
ketertiban umum, dan kesusilaan.
C. Pengerian
Bisnis
Secara
umum, pengertian bisnis (business), tidak terlepas dari aktivitas produksi,
pembelian, penjualan, maupun pertukaran barang dan jasa yang melibatkan orang
atau perusahaan. Dalam konteks yang lebih sempit, pengertian bisnis sering
dikaitkan dengan usaha, perusahaan atau organisasi yang menghasilkan barang dan
jasa untuk menghasilkan laba. Pendapat lain mengatakan bahwa pengertian bisnis
adalah usaha untuk memenuhi kebutuhan manusia, organisasi ataupun masyarakat
luas. Pelaku bisnis (businessman) akan selalu melihat adanya kebutuhan
masyarakat dan kemudian mencoba untuk melayaninya secara baik sehingga
masyarakat menjadi puas dan senang karenanya. Dari kepuasan masyarakat itulah
businessman atau para pelaku bisnis akan mendapatkan keuntungan dan kemudian
keuntungan tersebut akan digunakan untuk mengembangkan bisnis agar menjadi
lebih luas.
Pengertian
bisnis diatas sesuai dengan pendapat Jeff Madura yang mengatakan bahwa
pengertian bisnis sebagai berikut” A business is an enterprise that provides
products or services desired by customers” definisi tersebut menggambarkan
bahwa bisnis didirikan untuk memenuhi kebutuhan konsumen berupa barang atau
jasa. Jika bisnis tersebut dapat melakukan operasinya secara efektif, maka
pemilik memperoleh tingkat pengembalian yang wajar atas investasi mereka
diperusahaan.
-
Tujuan Bisnis
Tujuan
dari suatu bisnis adalah untuk melayani kebutuhan pelanggan oleh pemilik yang
mencoba untuk memperoleh laba. Orang-orang menciptakan bisnis mungkin karena
melihat suatu kesempatan untuk menciptakan barang atau jasa yang belum
ditawarkan oleh perusahaan lain. Selain itu, adanya keinginan untuk memproduksi
barang yang lebih murah dibandingkan dengan perusahaan lain. Dengan demikian
kesempatan mendapatkan laba terbuka karena dapat menyediakan barang dan jasa
bagi konsumen.
D. Prosedur
Pengadaan
Menurut
Keppres No. 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa terdapat beberapa
metode pemilihan serta sistem penilaian kompetensi penyedia barang dan jasa.
secara umum jenis-jenis metode pemilihan penyedia barang dan jasa, yang antara
lain:
a) Metode
Pelelangan Umum merupakan metoda pemilihan penyedia barang/jasa yang relatif
banyak dilakukan.
b) Pelelangan
Terbatas terbatas dilakukan, jika pelelangan umum sulit dilaksanakan karena
penyedia barang/jasa yang mampu mengerjakan diyakini terbatas dan pekerjaannya
kompleks, maka dilakukan pelelangan terbatas.
c) Pemilihan
Langsung merupakan pemilihan penyedia barang/jasa dengan melakukan perbandingan
sebanyak-banyaknya penawaran barang/jasa, sekurang-kurangnya 3 penawaran dari
penyedia barang/jasa.
d) Penunjukan
Langsung. Berdasarkan menurut Keppres No 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan
Barang dan Jasa, Penunjukan langsung dalam pengadaan barang/jasa dapat
dilaksanakan dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut:
-
Terjadi keadaan darurat untuk pertahanan
negara, keamanan dan keselamatan masyarakat pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat
ditunda, dilakukan segera, dan penanganan darurat akibat bencana alam.
-
Pekerjaan yang bersifat rahasia dan
menyangkut pertahanan serta keamanan negara yang ditetapkan oleh Presiden.
-
Pekerjaan berskala kecil dengan nilai
paket pekerjaan maksimum Rp. 50.000.000.
-
Paket pekerjaan berupa pekerjaan/barang
spesifik hanya dapat dilaksanakan oleh satu penyedia barang/jasa, pabrikan,
pemegang hak paten tertentu.
-
Paket pekerjaan merupakan hasil produksi
usaha kecil.
-
Paket pekerjaan bersifat kompleks dan
hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus.
2. Profesi
di Bidang Industri dan Sertifikasi Keahlian
Teknik industri
adalah cabang dari ilmu teknik yang berkenaan dengan pengembangan, perbaikan,
implementasi, dan evaluasi sistem integral dari manusia, pengetahuan,
peralatan, energi, materi, dan proses.
DI ITB dan
beberapa perguruan tinggi di Indonesia, ilmu Teknik Industri diklasifikasikan
ke dalam tiga bidang keahlian, yaitu Sistem Manufaktur, Manajemen Industri, dan
Sistem Industri dan Tekno Ekonomi.
A. Sistem
Manufaktur
Sistem Manufaktur
adalah sebuah sistem yang memanfaatkan pendekatan teknik industri untuk
peningkatan kualitas, produktifitas, dan efisiansi sistem integral yang terdiri
dari manusia, mesin, material, energi, dan informasi melalui proses
perancangan, perencanaan, pengoperasian, pengendalian, pemeliharaan, dan
perbaikan dengan menjaga keselarasan aspek manusia dan lingkungan kerjanya.
Jenis bidang keilmuan yang dipelajari dalam Sistem Manufaktur ini antara lain
adalah Sistem Produksi, Perencanaan dan Pengendalian Produksi, Pemodelan Sistem, Perancangan Tata Letak
Pabrik, dan Ergonomi.
B. Manajemen
Industri
Bidang keahlian
Manajemen Industri adalah bidang keahlian yang memanfaatkan pendekatan teknik
industri untuk penciptaan dan peningkatan nilai sistem usaha melalui fungsi dan
proses manajemen dengan bertumpu pada keunggulan sumber daya insani dalam
menghadapi lingkungan usaha yang dinamis. Jenis bidang keilmuan yang dipelajari
dalam Manajemen Industri antara lain adalah Manajemen Keuangan, Manajemen
Kualitas, Manajemen Inovasi, Manajemen Sumber Daya Manusia, Manajemen
Pemasaran, Manajemen Keputusan dan Ekonomi Teknik.
C. Sistem
Industri dan Tekno Ekonomi
Bidang keahlian Sistem
Industri dan Tekno-Ekonomi adalah bidang keahlian yang memanfaatkan pendekatan
teknik industri untuk peningkatan daya saing sistem integral yang terdiri atas
tenaga kerja, bahan baku, energi, informasi, teknologi, dan infrastruktur yang
berinteraksi dengan komunitas bisnis, masyarakat, dan pemerintah. Bidang
keilmuan yang dipelajari di dalam Sistem Industri dan Tekno Ekonomi antara lain
adalah Statistika Industri, Sistem Logistik, Logika Pemrograman, Operasional
Research, dan Sistem Basis Data.
•
Sertifikasi Profesi Insinyur Profesional
Pengantar
Sertifikasi Insinyur Profesional
Persatuan
Insinyur Indonesia merupakan salah satu organisasi profesi yang mendapat tempat
yang terhormat dalam masyarakat Indonesia pada umumnya dan masyarakat ilmu
pengetahuan dan teknologi pada khususnya. Citra ini terbentuk sebagai hasil
jerih payah perjuangan tak kenal lelah yang dilakukan oleh Pengurus PII
terdahulu.
Dalam
rangka memenuhi tujuan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar PII, citra
tersebut perlu ditingkatkan agar selanjutnya PII menjadi sebuah organisasi
profesi yang :
Mampu
memberikan pelayanan yang bermanfaat bagi para anggota.
Mampu
melakukan pembinaan kemampuan profesional bagi para anggotanya sehingga setara
dengan para Insinyur di negara lain.
Mampu
memperjuangkan aspirasi dan melindungi kepentingan insinyur Indonesia sehingga
hak dan kewajiban profesionalnya dapat terpenuhi dalam rangka berperan serta
secara aktif dalam Pembangunan Nasional.
Salah
satu program utama Pengurus Pusat PII adalah melaksanakan Program Sertifikasi
Insinyur Profesional Indonesia. Program ini merupakan langkah strategis PII
untuk lebih mengedepankan pembinaan kemampuan profesional anggota dalam
memasuki era persaingan globalisasi.
Pada
dasarnya Sistem Sertifikasi ini merupakan pengakuan resmi atas kompetensi
keprofesionalan seorang insinyur, yang sudah menempuh pendidikan sarjana teknik
atau pertanian, serta sudah mengumpulkan pengalaman kerja yang cukup dalam
bidang keinsinyuran yang ditekuninya. Dengan demikian masyarakat konsumen
memperoleh perlindungan karena mereka yang sudah memperoleh sertifikat Insinyur
Profesional adalah yang kompetensinya sudah benar-benar terbukti berdasarkan
bakuan yang mengacu pada kaidah-kaidah internasional.
Sertifikat
Insinyur Profesional diberikan dalam tiga jenis, yang sekaligus juga
menunjukkan jenjang kompetensi yang dimilikinya.
Yang
paling awal adalah Insinyur Profesional Pratama, yaitu para insinyur yang sudah
bekerja lebih dari tiga tahun sejak mencapai gelar kesarjanaannya dan sudah
mampu membuktikan kompetensi keprofesionalannya.
Yang
kedua adalah Insinyur Profesional Madya, yaitu para pemegang sertifikat
Insinyur Profesional Pratama yang sudah bekerja dan membuktikan kompetensinya
selama paling sedikit lima tahun setelah ia memperoleh sertifikat Insinyur
Profesional Pratama.
Yang
terakhir adalah Insinyur Profesional Utama, yaitu para pemegang sertifikat
Insinyur Profesional Madya yang telah bekerja dan membuktikan kompetensinya
selama paling sedikit delapan tahun setelah ia memperoleh sertifikat Insinyur
Profesional Madya, serta mempunyai reputasi keprofesionalan secara nasional.
Untuk
memberikan panduan pada semua pihak yang berminat dan atau berkepentingan pada
Program Sertifikasi Insinyur Profesional, telah disusun Petunjuk Pelaksanaan
ini.
Kiranya
panduan ini dapat menjadi bahan acuan bersama bagi mensukseskan Program Sertifikasi
Insinyur Profesional PII.
•
Sertifikasi Profesi Insinyur
Internasional
Status
profesional didefinisikan secara hukum dan dilindungi oleh sebuah badan
pemerintah. Di beberapa wilayah hukum hanya terdaftar atau insinyur lisensi
diizinkan untuk menggunakan gelar insinyur atau praktek rekayasa profesional.
Yang membedakan seorang insinyur profesional berlisensi adalah kewenangan untuk
mengambil tanggung jawab hukum untuk pekerjaan engineering. Sebagai contoh,
seorang insinyur berlisensi mungkin bertanda, bercap atau berstempel
dokumentasi teknis seperti laporan, gambar, dan perhitungan, perkiraan desain
studi, atau analisis.
Sumber
:
https://indahwardani.wordpress.com/2011/05/19/jenis-profesi-bidang-industri-dan-bidang-teknik-mesin/