-
Pengertian Politik
Kata politik berasal
dari kata Polistaia yang berasal dari bahasa Yunani.
Kata Polis memiliki
arti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri (negara),
sedangkan kata Taia berarti urusan. Politik memiliki arti yang
beragam dari segi penggunaannya. Beberapa pengertian politik dari segi
penggunaannya antara lain:
1. Pengertian Dalam Arti
Kepentingan Umum (Politics)
Pengertian politik
dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang
berada dibawah kekuasaan negara di pusat maupun di daerah, lazim disebut
Politik (Politics) yang berarti suatu rangkaian azas/prinsip keadaan
serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu
atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat
yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.
2. Pengertian Dalam Arti
Kebijaksanaan (Policy)
Pengertian politik
dalam arti kebijaksanaan adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu
yang yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha,
cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki. Dalam arti kebijaksanaan,
titik beratnya adalah adanya :
- Proses pertimbangan
- Jaminan terlaksananya
suatu usaha
- pencapaian
cita-cita/keinginan
Berdasarkan pengertian
tersebut, pengertian politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu
mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara. Politik membicarakan
hal-hal yang ada kaitannya dengan hal-hal berikut antara lain:
1. Pengertian Negara
Negara adalah suatu organisasi dalam satu
wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya.
Pengertian negara menurut beberapa pendapat para ahli antara lain:
Plato Mengatakan
bahwa negara adalah suatu tubuh yang senantiasa maju, berevolusi dan terdiri
dari orang-orang (individu-individu) yang timbul atau ada karena masing-masing
dari orang itu secara sendiri-sendiri tidak mampu memenuhi kebutuhan dan
keinginannya yang beraneka ragam, yang menyebabkanmereka harus bekerja sama
untuk memenuhi kepentingan mereka bersama. Kesatuan inilah yang kemudian
disebut masyarakat atau negara.
Thomas
Hobbes mengatakan bahwa negara adalah suatu tubuh yang dibuat oleh
orang banyak beramai-ramai, yang masing-masing berjanji akan memakainyamenjadi
alat untuk keamanan dan pelindungan mereka.
George Jellinek yang juga disebut Bapak Negara
mengatakan bahwa pengertian Negara
merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok
manusia yang telah berdiam di suatu
wilayah tertentu.
Negara dapat dikatakan sebagai bentuk masyarakat dan organisasi
politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat. Terbentuknya
suatu negara harus memenuhi unsur-unsur antara lain sebagai berikut :
a. Penduduk yang Tetap
Penduduk yang dimaksud disini yaitu sekumpulan manusia yang
hidup bersama di suatu tempat tertentu sehingga terbentuk satu
kesatuan masyarakat yang diatur oleh suatu tertib hukum nasional, tidak harus
yang berasal dari rumpun, etnis, suku, latar belakang kebudayaan, agama ataupun
bahasa yang sama. Akan tetapi penduduk tersebut haruslah menetap di suatu
tempat.
b. Wilayah Tertentu
Untuk wilayah suatu negara tidak dipengaruhi batas ukurannya. Walaupun pernah
terjadi negara yang wilayahnya kecil tidak dapat menjadi anggota PBB tetapi
sejak tahun 1990 bisa bergabung dengan anggota PBB. Contoh negara tersebut
adalah Andorra, Liechtenstein, Monaco, Nauru, San Marino dan Tuvalu yang telah
bergabung menjadi anggota PBB.
c. Pemerintahan yang
Berdaulat
Suatu negara harus memiliki pemerintah, baik
seorang atau beberapa orang yang mewakili warganya sebagai badan politik serta
hukum di negaranya, dan pertahanan wilayah negaranya. Pemerintah dengan
kedaulatan yang dimilikinya merupakan penjamin stabilitas internal dalam
negaranya, selain merupakan penjamin kemampuan untuk memenuhi kewajibannya
dalam pergaulan internasional. Pemerintah inilah yang mengeluarkan
kebijakan-kebijakan untuk mencapai kepentingan nasional negaranya, baik itu di
dalam negaranya seperti mempertahankan integritas negaranya, maupun di luar
negaranya seperti melaksanakan politik luar negeri untuk suatu tujuan tertentu.
d. Kemampuan Mengadakan
Hubungan dengan Negara Lain
Pemerintahan dari suatu negara haruslah
merdeka dan berdaulat, sehingga wilayah negaranya tidak tunduk pada kekuasaan
negara lain. Negara tersebut bebas melakukan hubungan kerjasama internasional
dengan negara manapun seperti hubungan kerjasama internasional dengan negara
lain untuk tujuan-tujuan yang hendak dicapai oleh negara tersebut.
2.
Pengertian Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau
kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan
kehendaknya. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam kekuasaan adalah bagaimana
cara memperoleh kekuasaan, bagaimana cara mempertahankan kekuasaan, dan juga
bagaimana menjalankan kekuasaan. Adapun jenis-jenis kekuasaan dalam politik
antara lain :
a. Pengertian
Monarki
Monarki berasal dari kata ‘monarch’ yang berarti raja, yaitu jenis kekuasaan
politik di mana raja atau ratu sebagai pemegang kekuasaan dominan negara
(kerajaan). Sistem monarki ini dibagi menjadi dua yaitu monarki mutlak dan
monarki konstitusional.
Pada jenis kekuasaan monarki mutlak, kepala negara dan kepala negara dipegang
oleh raja. Pada jenis kekuasaan monarki mutlak, tidak ada sistem pemilihan
perdana menteri dan juga tidak ada partai politik dalam pemerintahan. Contoh
negara yang menggunakan monarki mutlak adalah Saudi Arabia.
Berbeda dengan monarki mutlak, Pada monarki konstitusional, raja atau ratu
berbagi kekuasaan dengan perdana menteri sehingga raja atau ratu bertindak
sebagai kepala negara dan perdana menteri bertindak sebagai kepala
pemerintahan. Monarki konstitusional memiliki sistem pemilihan perdana menteri.
b.
Aristokrasi
Bentuk kekuasaan
aristokrasi yaitu suatu bentuk kekuasaan dimana kekuasaan tidak hanya dipegang
oleh satu orang tetapi oleh sekelompok orang yang berpengaruh baik dari segi
kekayaannya maupun keilmuannya.
c.
Demokrasi
Bentuk
kekuasaan aristokrasi yaitu suatu bentuk kekuasaan dimana kekuasaan dipegang
oleh rakyat. Pemerintahan akan berjalan jika rakyat berkehendak dan rakyat juga
dapat menghentikan pemerintahan jika tidak puas dengan kinerja pemerintahan
yang sedang berjalan. Bentuk kekuasaan demokrasi terbagi menjadi dua yaitu
demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan. Pada demokrasi langsung, rakyat
dapat memberikan aspirasinya tanpa harus diwakilkan kepada orang lain. Pada
demokrasi perwakilan, rakyat dapat memberikan aspirasinya melalui wakil rakyat.
3. Pengertian Pengambilan Keputusan
Politik adalah pengambilan keputusan melaui
sarana umum, keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara.
Yang perlu diperhatikan dalam pengambilan keputusan politik adalah siapa
pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat.
Keputusan biasanya terbagi menjadi dua jenis yaitu keputusan pribadi dan
keputusan bersama. Keputusan pribadi merupakan keputusan yang diambil untuk
kepentingan diri sendiri dan dilakukan secara perorangan. Keputusan bersama
merupakan keputusan yang diambil bedasarkan kesepakatan bersama dan untuk
kepentingan bersama. Keputusan bersama tidak boleh menguntungkan satu pihak
dengan merugikan pihak lain. Di Indonesia keputusan bersama sering disebut
sebagai musyawarah mufakat yaitu untuk mengambil sebuah keputusan secara
bersama atau mufakat.
B.
Pengertian Strategi
Strategi adalah
pendekatan keseluruhan yang ada kaitannya dengan pelaksanaan gagasan,
perencanaan, dan eksekusi sebuah aktivitas dalam kurun waktu tertentu. Di dalam
strategi yang baik terdapat koordinasi tim kerja, memiliki tema,
mengidentifikasi faktor pendukung yang sesuai dengan prinsip-prinsip
pelaksanaan gagasan secara rasional, efisien dalam pendanaan, dan memiliki
taktik untuk mencapai tujuan secara efektif.
C.
Pengertian Politik Nasional dan Strategi Nasional
Politik
nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai
suatu cita-cita dan tujuan nasional. Strategi nasional adalah cara melaksanakan
politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik
nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional,
misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
D. Pengertian Dasar Pemikiran Politik Nasional
dan Strategi Nasional
Pemikiran politik dan strategi nasional
perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen
nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan
Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional sangat penting
sebagai kerangka acuan dalam penyususan politik strategi nasional, karena
didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi
bangsa Indonesia.
Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun
berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 berkembang
pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang
diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur politik, lembaga-lembaga tersebut
adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA. Sedangkan badan-badan yang berada
didalam masyarakat disebut sebagai infrastruktur politik yang mencakup pranata
politik yang ada dalam masyarakat seperti partai politik, organisasi
kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan
kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur
politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik strategi nasional ditingkat suprastruktur politik
diatur oleh Presiden, dalam hal ini Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR
sejak pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat pada tahun 2004. Karena
Presiden dipilih langsung oleh rakyat maka dalam menjalankan pemerintahan
berpegang pada visi dan misi Presiden yang disampaikan pada waktu sidang MPR
setelah pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji Presiden/Wakil Presiden.
Visi dan misi inilah yang dijadikan politik dan strategi dalam menjalankan
pemerintahan dan melaksanakan pembangumnan selama lima tahun. Sebelumnya
Politik dan strategi nasional mengacu kepada GBHN yang dibuat dan ditetapkan
oleh MPR.
Proses penyusunan politik strategi
nasional pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh
rakyat Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, penyelenggara
negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua lapisan
masyarakat dengan mencantumkan sasaran masing-masing sektor/bidang.
Dalam era reformasi saat ini masyarakat memiliki peran yang sangat besar dalam
mengawasi jalannya politik dan strategi nasional yang dibuat dan dilaksanakan
oleh Presiden.
Sumber
http://choirul_umam.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/42632/bab4-politik_dan_strategi_nasional.pdf
http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/30309/3/Chapter%20II.pdf
http://www.anneahira.com/teori-teori-kekuasaan.htm
Ramadhan, Syahrul. (n.d). "politik
dan strategi nasional", Google Docs. Diakses 17 Juni 2015.