1) Etika
Profesi
Etika profesi
adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan
kehidupan sebagai pengemban profesi serta mempelajari penerapan prinsip-prinsip
moral dasar atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi)
kehidupan manusia. Etika profesi Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah
dilakukan seseorang sehingga sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan
masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek).
a) Etika
Etika berasal dari
bahasa Yunani kuno yaitu “Ethikos” yang berati timbul dari kebiasaan, adalah
cabang utama dari filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi
studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan
penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk dan tanggung jawab.
b) Profesi
Profesi adalah suatu
pekerjaan yang melaksanakan tugasnya memerlukan atau menuntut keahlian
(expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi.
Keahlian yang diperoleh dari lembaga pendidikan khusus diperuntukkan untuk itu
dengan kurikulum yang dapat dipertanggung jawabkan. Seseorang yang menekuni
suatu profesi tertentu disebut professional, sedangkan professional sendiri
mempunyai makna yang mengacu kepada sebutan orang yang menyandang suatu profesi
dan sebutan tentang penampilan seseorang dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai
dengn profesinya.
c) Ciri
Khas Profesi
·
Keterampilan yang berdasar pada
pengetahuan teoretis
Seorang professional
harus memiliki pengetahuan teoretis dan
keterampilan mengenai bidang teknik yang ditekuni dan bisa diterapkan dalam
pelaksanaanya atau prakteknya dalam kehidupan sehari-hari.
·
Asosiasi Profesional
Merupakan suatu badan
organisasi yang biasanya diorganisasikan oleh anggota profesi yang bertujuan
untuk meningkatkan status para anggotanya.
·
Pendidikan yang Ekstensi
Profesi yang prestisius
biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
Seorang professional dalam bidang teknik mempunyai latar belakang pendidikan
yang tinggi baik itu dalam suatu pendidikan formal ataupun non formal.
·
Ujian Kompetisi
Sebelum memasuki
organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes
yang menguji terutama pengetahuan teoretis.
·
Pelatihan institutional
Selain ujian, juga
biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana calon
profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh
organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga
dipersyaratkan.
·
Lisensi
Profesi menetapkan
syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki
lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
·
Otonomi kerja
Profesional cenderung
mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya
intervensi dari luar.
·
Kode etik
Organisasi profesi biasanya
memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka
yang melanggar aturan.
·
Mengatur diri
Organisasi profesi
harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah.
Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau
mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
·
Layanan publik dan altruism
Diperolehnya
penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan
kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan
masyarakat.
·
Status dan imbalan yang tinggi
Profesi yang paling
sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi
para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan
yang mereka berikan bagi masyarakat.
2) Profesionalisme
Profesionalisme
merupakan komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuannya
secara terus menerus. Profesionalisme adalah sebutan yang mengacu kepada sikap
mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa
mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya.
Profesionalisme
juga bisa merupakan perpaduan antara kompetensi dan karakter yang menunjukkan
adanya tanggung jawab moral. Dalam profesionalisme terkandung kepiawaian atau
keahlian dalam mengoptimalkan ilmu pengetahuan, skill, waktu, tenaga, sember
daya, serta sebuah strategi pencapaian yang bisa memuaskan semua bagian/elemen.
3) Organisasi
Profesi dan Kode Etik Profesi
Organisasi
profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi
yangmenetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk
melaksanakan fungsi-fungsi social yang tidak dapat mereka laksanakan dalam
kapasitas mereka sebagai individu.
Menurut Prof.
DR. Azrul Azwar, MPH (1998), ada 3 Ciri-ciri Organisasi Profesi:
·
Umumnya untuk satu profesi hanya
terdapat satu organisasi profesi yang para anggotanya berasal dari satu
profesi, dalam arti telah menyelesaikan pendidikan dengan dasar ilmu yang sama.
·
Misi utama organisasi profesi adalah
untuk merumuskan kode etik dan kompetensi profesi serta memperjuangkan otonomi
profesi.
·
Kegiatan pokok organisasi profesi adalah
menetapkan serta meurmuskan standar pelayanan profesi, standar pendidikan dan
pelatihan profesi serta menetapkan kebijakan profesi
Kode
etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam
melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Kode etik profesi
sebetulnya tidak merupakan hal yang baru. Sudah lama diusahakan untuk mengatur
tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui
ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh
kelompok itu
a) Kode
Etik Insinyur dan PII
Kode
Etik Insinyur adalah norma dan asas yang diterima oleh para insinyur sebagai
landasan ukuran tingkah laku. Kode etik ini tidak hanya melindungi masyarakat,
tetapi juga membangun dan memelihara integritas dan reputasi dari profesi kita
yaitu profesi sebagai insinyur.
Persatuan
Insinyur Indonesia (PII) adalah organisasi yang berdiri sejak Tahun 1952
didirikan oleh Bapak Ir. Djuanda Kartawidjaja dan Bapak Ir. Rooseno
Soeryohadikoesoemo di Bandung, merupakan organisasi profesi tertua kedua di
Indonesia setelah Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Kode
Etik Insinyur dari PII yaitu :
·
Prinsip-prinsip Dasar
-
Mengutamakan keluhuran budi.
- Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya
untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
- Bekerja secara sungguh-sungguh untuk
kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
- Meningkatkan kompetensi dan martabat
berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
·
Tuntutan Sikap
- Insinyur Indonesia senantiasa
mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
-
Insinyur Indonesia senantiasa bekerja
sesuai dengan kempetensinya.
- Insinyur Indonesia hanya menyatakan
pendapat yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Insinyur Indonesia senantiasa
menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
- Insinyur Indonesia senantiasa membangun
reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
- Insinyur Indonesia senantiasa memegang
teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
- Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.
b) Organisasi
Profesi Serta PII di Regional dan Global
Organisasi
profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang
menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan
fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka
seagai individu.
Organisasi
Dalam Persatuan Insinyur Indonesia (PII) :
1.
Ketua Umum.
2.
Dewan Pakar.
3.
Dewan Penasehat.
4.
Majelis Penilai IP.
5.
Bendahara Umum.
6.
Sekretaris Jendral.
7.
Koordinator Serifikasi & Profesi.
8.
Koordinator Kebijakan / Regulasi.
9.
Koordinator Pelatihan & PKB.
10.
Koordinator Konsultansi, Kerjasama & Pengabdian Masyarakat.
11.
Ketua Cabang.
12.
Koordinator Sektor.
Struktur
Organisasi Persatuan Insinyur Indonesia (PII)
a) Sanksi
Pelanggaran Kode Etik
Dalam
implementasi kode etik di setiap jenis profesi, ada saja pelanggaran yang
terjadi. Untuk setiap pelanggaran tersebut, ada sanksi yang diberikan.
Secara
umum, ada dua jenis sanksi yang mungkin diberikan kepada pelanggar kode etik
profesi.
Pertama,
jika kode etik yang dilanggar masih dalam pelanggaran moral, maka sanksi yang
diberikan adalah sanksi moral, berupa celaan atau pengucilan dari kelompok atau
pihak-pihak terkait.
Kedua,
jika kode etik yang dilanggar telah melewati norma moral dan sosial, maka
sanksi yang mungkin diberikan adalah sanksi hukum. Yang lebih parah, jika
benar-benar terbukti, sanksi akhirnya adalah hukum penjara atau dikeluarkan
secara tidak hormat dari insitusinya.
Sumber:
[5] http://pii.or.id/struktur-organisasi-pii
Tidak ada komentar:
Posting Komentar