1. Peraturan
dan Regulasi
Peraturan
adalah sesuatu yang disepakati dan mengikat sekelompok orang/ lembaga dalam
rangka mencapai suatu tujuan dalam hidup bersama.
Regulasi
adalah “mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau
pembatasan.” Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya:
pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri
oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial
(misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan
regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda).
·
UU No.19 Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi
Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·
Ketentuan Umum, Ketentuan umum merupakan
istilah yang digunakan untuk menyebut perjanjian internasional mempunyai sifat
formal atau informal.
·
Lingkup Hak Cipta, yang termasuk ruang
lingkup perlindungan Hak Cipta, adalah mencakup hal-hal sebagai berikut:
Buku, Program Komputer, pamflet,
perwajahan (lay out), karya tulis yang diterbitkan, dan semua karya tulis lain
·
Perlindungan Hak Cipta, adalah perlindungan
terhadap suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan
dalam bentuk nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk
mendapatkan hak cipta.
·
Pembatasan Hak Cipta, penggunaan,
pengambilan, penggandaan, dan atau pengubahan suatu ciptaan dan atau produk Hak
terkait secara seluruh atau sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai
pelanggaran hak cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap.
·
Prosedur Pendaftaran HaKI, Menurut UU
Nomor 14 Tahun 2001, Paten berarti Hak Eksklusif yang diberikan negara kepada
inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Cara Pendaftaran Hak
Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek. Dalam masalah
paten, ada ketentuan bahwa pemegang paten wajib melaksanakan patennya di
wilayah Indonesia. Itu artinya, ia mesti memproduksi patennya di Indonesia,
mulai dari investasi, penyerapan tenaga kerja, hingga masalah transfer
teknologi. Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak
Cipta, Merek.
2. Aspek
Bisnis di Bidang Produksi dan Desain
Usaha
Contoh : Proses Mendirikan PT (
Perseroan Terbatas )
Perseroan didirikan
oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa
Indonesia. Orang di sini dalam pengertian orang pribadi maupun badan hukum.
Setiap pendiri perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan
didirikan.
Dalam hal pembuatan
akta pendirian, pendiri dapat diwakili oleh orang lain berdasarkan surat kuasa.
Dalam akta pendirian harus berisi :
Anggaran dasar memuat
sekurang-kurangnya :
a. Nama dan tempat kedudukan perseroan;
b. Maksud dan tujuan serta usaha kegiatan perseroan;
c. Jangka waktu berdirinya perseroan;
d. Besarnya jumlah modal dasar, modal
ditempatkan, dan modal disetor;
e. Jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah
saham untuk setiap klasifikasi, hak-hak yang melekat setiap saham, dan nilai nominal tiap saham;
f.
Nama jabatan, jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
g. Penetapan tempat dan tata penyelenggaraan RUPS;
h. Tata cara pengangkatan, penggantian,
pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
i.
Tata cara penggunaan laba
Selain ketentuan tersebut diatas,
anggaran dasar dapat juga memuat ketentuan lain yang tidak bertentangan
Undang-undang Tentang Perseroan Terbatas.
Pengisian format isian ini harus
didahului dengan pengajuan nama perseroan, dalam hal ini pendiri hanya
memberikan kuasa kepada notaris sebagai permohonan untuk memperoleh keputusan
menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan kepada manteri paling lambat
60 hari terhitung sejak tanggal akta pendirian ditandatangani sesuai ketentuan
perundang-undangan.
3. Konsultan
Enginrering
Konsultan Engineering adalah seseorang yang mampu
mencari sebab-sebab dari sebuah masalah, lalu menganalisanya. Setelah
menganalisa, seorang konsultan engineering dapat melihat apa yang harus
dioptimalisasikan.
·
Prosedur Pendirian Bisnis, Berikut
adalah prosedur-prosedur pendirian bisnis yang harus dilakukan :
a) Tahapan
pengurusan izin pendirian
Bagi badan usaha
berskala besar, hal ini menjadi prinsip yang paling penting demi kemajuan dan
pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini
adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat
berupa izin sementara, izin tetap hingga izin perluasan.
b) Tahapan
pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha
harus berbadan hukum. Akan tetapi, setiap badan usaha yang memang dimaksudkan
untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar, maka hal yang harus
dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh
mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk badan usaha
tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam.
Adapun pengakuan badan
hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga
Undang-Undang Penanaman Modal Asing (UU PMA).
c) Tahapan
penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha
dikelompokkan berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan
bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang
membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian, dan
sebagainya.
d) Tahapan
mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain.
Departemen tertentu
yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan
izin. Namun, diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari
departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan
usaha, misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri
yang berupa SIUP.
·
Kontrak Kerja
Defini kontrak kerja adalah suatu bentuk
perjanjian kerja antara karyawan dan perusahaan.
Adapun isi kontrak kerja yaitu, hak dan
kewajiban karyawan dan perusahaan selama terikat hubungan kerja, yang ditandai
dengan penandatanganan kontrak kerja tersebut oleh pimpinan perusahaan dan
karyawan.
Terdapat 3 sistem kontrak kerja, yaitu:
Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT),
karyawannya biasa disebut dengan karyawan kontrak. Lamanya kontrak 3 bulan, 6
bulan, atau 1 tahun. Masa kontrak bisa diperpanjang dengan maksimal 2 tahun.
Perjanjian kerja waktu tidak tertentu
(PKWTT), karyawan dengan kontrak ini disebut dengan karyawan permanent (tetap).
Perjanjian kerja yang dibuat bersifat tetap. Pada kontrak kerja ini, karyawan
bisa langsung menjadi tetap/permanent atau melalui masa percobaan kerja
(probation) untuk paling lama 3 (tiga) bulan. Setelah lulus masa percobaan,
karyawan tersebut baru bisa menjadi karyawan tetap.
Untuk kontrak kerja melalui outsourcing,
anda akan mengikuti hak dan kewajiban perusahaan outsorcing, walaupun nantinya
anda akan disalurkan ke perusahaan yang menjadi klien perusahaan outsourcing,
sehingga perjanjian yang dibuat adalah perjanjian tidak langsung dengan tempat
anda ditugaskan untuk bekerja. Sedangkan untuk kontrak kerja langsung dengan
perusahaan, anda mengikuti hak dan kewajiban perusahaan tersebut.
·
Prosedur Pengadaan
Prosedur pengadaan terdiri dari prosedur
pengadaan tenaga kerja dan prosedur pengadaan barang dan jasa.
A. Prosedur Pengadaan Tenaga Kerja
Prosedur pengadaan tenaga kerja terdiri
dari:
1. Perencanaan Tenaga KerjaPerencanaan
tenaga kerja adalah penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang
dibutuhkan dan cara memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua
cara yaitu, time motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan
kualitas dapat dilakukan dengan Job Analysis. Job Analysis terbagi menjadi 2,
yaitu Job Description dan Job Specification/Job Requirement. Tujuan Job
Analysis bagi perusahaan yang sudah lama berdiri, yaitu untuk reorganisasi,
penggantian pegawai, dan penerimaan pegawai baru.
2. Penarikan Tenaga Kerja
Penarikan tenaga kerja diperoleh dari 2
sumber, yaitu sumber internal dan sumber eksternal.
Sumber internal yaitu menarik tenaga
kerja baru dari rekomendasi karyawan lama dan nepotisme, berdasarkan sistem
kekeluargaan, misalnya mempekerjakan anak, adik, dan sebagainya. Keuntungan
menarik tenaga kerja dari sumber internal yaitu lowongan cepat terisi, tenaga
kerja cepat menyesuaikan diri, dan semangat kerja meningkat. Namun,
kekurangannya adalah menghambat masuknya gagasan baru, terjadi konflik bila
salah penempatan jabatan, karakter lama terbawa terus, dan promosi yang salah
mempengaruhi efisiensi dan efektifitas. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber
internal adalah untuk meningkatkan semangat, menjaga kesetiaan, memberi
motivasi, dan memberi penghargaan atas prestasi.
Sumber eksternal yaitu menarik tenaga
kerja baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan, ataupun dari
advertising, yaitu media cetak dan internet. Keuntungan menarik tenaga kerja
dari sumber eksternal adalah dapat meminimaslisasi kesalahan penempatan
jabatan, lebih berkualitas dan memperoleh ide baru/segar. Namun kekurangannya
adalah membutuhkan proses yang lama, biaya yang cukup besar, dan rasa tidak
senang dari pegawai lama. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal
adalah untuk memperoleh gagasan/ide baru dan mencegah persaingan yang negatif.
3. Seleksi Tenaga Kerja
Ada 5 tahapan dalam menyeleksi tenaga
kerja, yaitu seleksi administrasi, tes kemampuan dan psikologi, wawancara, tes
kesehatan dan referensi (pengecekan). Terdapat dua pendekatan untuk menyeleksi
tenaga kerja, yaitu :
Succecive Selection Process adalah seleksi yang dilaksanakan secara
bertahap atau sistem gugur.
Compensatory Selection Process adalah seleksi dengan memberikan
kesempatan yang sama pada semua calon untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi
yang telah ditentukan.
4. Penempatan Tenaga Kerja
Penempatan tenaga kerja adalah proses
penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara kualifikasi yang
bersangkutan dengan job specification-nya. Indikator kesalahan penempatan
tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang tidak produktif, terjadi konflik, biaya
yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja tinggi.
·
Kontrak Bisni
Definisi kontak bisnis adalah seseorang
dalam sebuah perusahaan klien atau organisasi lainnya yang lebih sering
dihubungi dalam rangka keperluan bisnis.
Data kontak bisnis berfungsi untuk
mengorganisasikan dan menyimpan informasi lengkap mengenai koneksi, sehingga
memudahkan dan mempercepat akses ke data penting dalam rangka memelihara
hubungan bisnis.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar