1. Latar Belakang dan
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan
Kewarganegaraan Bagi Mahasiswa
Kewarganegaraan
merupakan keanggotaan seseorang dalam mengendalikan unit politik tertentu
(khususnya: negara) yang disertai dengan hak untuk berpartisipasi dalam
kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang disebut warga tersebut.
Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara mana dia berada.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan “citizenship”. Dalam
pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga penduduk
kota atau kabupaten, karena mereka juga merupakan unit politik. Dalam otonomi,
kewarganegaraan menjadi penting, karena masing-masing unit politik akan
memberikan hak pemegang (biasanya sosial) yang berbeda bagi warganya.
Pendidikan
Kewarganegaraan Indonesia berkontribusi penting dalam menunjang tujuan
bernegara Indonesia. Pendidikan Kewarganegaraan merupakan bagian integral dari
ide, instrumentasi, dan praksis kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara Indonesia (Udin Winataputra, 2008). Bahkan dikatakan, Pendidikan
Nasional kita hakikatnya adalah Pendidikan Kewarganegaraan agar dilahirkan
warga negara Indonesia yang berkualitas baik dalam disiplin sosial dan
nasional, dalam etos kerja, dalam produktivitas kerja, dalam kemampuan
intelektual dan profesional, dalam tanggung jawab kemasyarakatan, kebangsaan,
kemanusiaan, serta dalam moral, karakter dan kepribadian (Soedijarto, 2008).
Pendidikan Kewarganegaraan dimanapun pada dasarnya bertujuan membentuk warga
negara yang baik (good citizen) (Soemantri, 2001 ; Aziz Wahab, 2007 ;
Kalidjernih, 2010). Dalam konteks tujuan Pendidikan Nasional dewasa ini, warga
negara yang baik menurut Pendidikan Kewarganegaraan adalah warga negara yang
demokratis bertanggung jawab (Pasal 3) dan warga negara yang memiliki semangat
kebangsaan dan cinta tanah air (Pasal 37 Undang-Undang No. 20 Tahun 2003).
Dapat disimpulkan bahwa tujuan Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia adalah
membentuk warga negara yang demokratis bertanggung jawab, memiliki semangat
kebangsaan dan cinta tanah air.
Di bawah teori kontrak
sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak-hak dan kewajiban. Dalam
filosofi “kewarganegaraan aktif”, seorang warga negara wajib memberikan
kontribusi kemampuannya untuk memperbaiki masyarakat melalui partisipasi
ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan kegiatan lain yang sejenis untuk
meningkatkan mata pencaharian masyarakatnya. Dari pemikiran ini muncul mata
pelajaran Kewarganegaraan “Civics” yang diberikan di sekolah-sekolah.
Pendidikan
Kewarganegaraan memiliki tiga dimensi atau wilayah yakni :
a)
Sebagai program kurikuler
Pendidikan
Kewarganegaraan yang dilaksanakan di dunia pendidikan yang mencakup program
intra dan ekstrakurikuler.
b)
Sebagai program kurikulum
Khususnya
intrakurikuler, Pendidikan Kewarganegaraan dapat diwujudkan dengan nama
pelajaran yang berdiri sendiri (separated) atau terintegrasi dengan mata
pelajaran yang lain (integratied).
c)
Sebagai program sosial kemasyarakatan
Pendidikan
Kewarganegaraan yang dijalankan oleh dan untuk masyarakat.
Pendidikan
Kewarganegaraan sebagai program akademik adalah kegiatan ilmiah yang dilakukan
komunitasnya guna memperkaya body of knowledge Pendidikan Kewarganegaraan itu
sendiri.
Pentingnya
Pendidikan Kewarganegaraan untuk Mahasiswa. Secara yuridis keberadaan
Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi cukup kuat, dan sebagai mata
kuliah yang wajib diikuti dan dipelajari oleh seluruh mahasiswa. Hal itu tampak
jelas dalam pasal 37 Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional. Sesuai dengan tuntutan dan perubahan masyarakat di era reformasi,
mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi, telah dilakukan
perubahan paradigma menuju kepada paradigma humanistik yang mendasarkan pada
asumsi bahwa mahasiswa adalah manusia yang mempunyai potensi dan karakteristik
yang berbeda-beda. Pendidikan Kewarganegaraan (Pkn) sebagai mata kuliah di
perguruan tinggi merupakan perwujudan dari Pendidikan Kewarganegaraan dalam
dimensi kurikuler khususnya kegiatan intrakurikuler. Pendidikan Kewarganegaraan
di perguruan tinggi dimunculkan sebagai mata kuliah tersendiri, tidak
terintegrasi dengan mata kuliah lain. Perkembangan baru menunjukkan bahwa
Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi dimunculkan dengan dua mata
kuliah yang berbeda yakni, Pendidikan Kewarganegaraan (Pkn) dengan merujuk pada
SK Dirjen Dikti No. 43 Tahun 2006 dan Pendidikan Pancasila (PP) mendasarkan
pada SE Dirjen Dikti No. 914/E/T/2011.
Kesimpulan
Mata
kuliah Pendidikan Kewarganegaraan (Pkn) memuat fungsi sebagai demokrasi, sedang
mata kuliah Pendidikan Pancasila mengemban fungsi sebagai pendidikan
kebangsaan. Di samping itu, Pancasila sebagai dasar negara memiliki implikasi
yuridis sebagai sumber hukum yang nantinya tercermin dalam UUD 1945. Sementara
itu, Pkn dapat mengemban fungsi sebagai pendidikan kebangsaan dan pendidikan demokrasi,
ditambahkan sebagai pendidikan HAM, multikultural dan Pendidikan
Kewarganegaraan dalam arti sempit.
Kedua
mata kuliah tersebut pada hakekatnya merupakan Pendidikan Kewarganegaraan
sebagai program kurikuler pada jenjang perguruan tinggi di Indonesia yang juga
sama-sama bertujuan membentuk warga negara yang baik (good citizen).
Referensi :
2. Pengertian Bangsa
Dan Negara Dan Asal Kata Penamaaan “Indonesia”
Indonesia
Berbangsa dan Bernegara
A. Latar belakang
Sebagai
makhluk sosial, setiap manusia mempunyai kecenderungan untuk hidup bersama dan
berkelompok dengan sesamanya, serta mendiami suatu daerah tertentu. Sekelompok
manusia yang hidup bersama disebut masyarakat. Masyarakat-masyarakat yang
mempunyai perbedaan dalam hal ras, suku, watak dan agama akan berkumpul bersama
dalam tempat tertentu akan membentuk suatu bangsa. Seperti yang telah dijelaskan diatas, sebuah bangsa
terdiri dari beragam masyarakat. Karena perbedaan ini pula, tidak jarang
terjadi konflik yang memicu perpecahan antar masyarakat dalam bangsa pada suatu
negara.
Oleh sebab itu, kami membuat makalah yang
berjudul “Hakekat Bangsa dan Negara”. Hal ini dimaksudkan agar kita lebih bisa
memahami tentang hakikat bangsa dan negara.
B.
Pembahasan
Pengertian
Bangsa
Secara
umum bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan keturunan, adat, bahasa
dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Bangsa Indonesia sendiri adalah
sekelompok manusia yang memiliki kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya
sebagai satu bangsa dan berproses didalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.
Para
ahli banyak mendefinisikan pengertian bangsa yang memberikan gambaran dalam
pengertian bangsa yang sebenarnya. Dalam pengertian bangsa terbagi atas
dua yaitu pengertian bangsa secara sosiologi antropologis dan politis antara
lain sebagai berikut:
a. Pengertian
Bangsa Dalam Sosiologi Antropologis
Pengertian Bangsa dalam Arti Sosiologis
Antropologis adalah persekutuan hidup masyarakat yang berdiri sendiri yang
masing-masing anggota persekutuan hidup tersebut merasa satu kesatuan bahasa,
ras, adat istiadat dan agama. Jadi, mereka menjadi satu bangsa karenadisatukan
oleh kesamaan budaya, ras, keyakinan, bahasa dan sebagainya. Ikatan yang
demikian itu disebut ikatan primordial. Persekutuan hidup masyarakat yang
semacam ini dalam suatu negara dapat merupakan persekutuan hidup yang mayoritas
(sebagian besar) dan dapat pula persekutuan hidup minoritas (sebagian kecil).
b. Pengertian
Bangsa Dalam Politis
Pengertian Bangsa dalam Arti Politik adalah suatu
masyarakat dalam suatu daerah yang sama dan mereka tunduk pada kedaulatan
negaranya sebagai suatu kekuasaan tertinggi ke dalam dan ke luar. Jadi, mereka
diikat oleh kekuasaan politik, dalam hal ini yaitu negara. Jadi, Pengertian
Bangsa dalam Arti Politik ialah bangsa yang sudah bernegara dan mengakui serta
tunduk pada kekuasaan dari negara yang bersangkutan. Setelah mereka bernegara maka
terciptalah bangsa. Contohnya, kemunculan bangsa Indonesia (arti politis)
setelah terciptanya negara Indonesia.
Tujuan
bangsa indonesia itu sendiri yaitu, Membentuk suatu pemerintahan Negara
Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia. Memajukan kesejahteraan umum / bersama. Mencerdaskan kehidupan
bangsa. Ikut berperan aktif dan ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia
yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi dan kedilan sosial.
Pengertian
Negara
Secara
umum Negara adalah suatu organisasi dari kelompok atau beberapa kelompok
manusia yang mendiami satu wilayah tertentu dan mengkui adanya satu
pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau
beberapa kelompok manusia tersebut. Negara terbentuk atas tiga teori yaitu,
teori hukum alam, teori KeTuhanan, teori perjanjian (Thomas Hobbes).
Menurut
O. Hood Phillips, dkk. Negara (state) didefinisikan sebagai “An independent
political society occupying a defined territory, the member of which are united
together for the purpose of resisting external force and the preservation of
internal order” (Asshiddiqie, 2010: 9). Maksudnya bahwa negara adalah
masyarakat politik independen yang menempati wilayah tertentu, dan yang
anggotanya bersatu dengan tujuan untuk menghadapi tantangan atau kekuatan dari
luar dan mempertahankan tatanan internal. Dalam tataran yang lebih filosofis
Hans Kelsen (Asshiddiqie, 2010: 10) dalam bukunya General Theory of Law and
State memandang negara sebagai entitas yuridis (state as a juristic entity) dan
negara sebagai masyarakat yang terorganisasikan secara politis (politically
organized society).
Tujuan
Negara itu sendiri yaitu suatu sasaran yang hendak dicapai oleh suatu negara,
merupakan ide yang bersifat abstrak-ideal berisi harapan yang dicita-citakan.
Ada juga beberapa pengertian dan tujuan negara, antara lain:
a)
Keamanan ekstern (eksternal security), artinya negara bertugas melindungi warga
negaranya terhadap ancaman dari luar.
b)
Pemeliharaan ketertiban intern (mainte-nance of internal order), artinya dalam
masyarakat yang tertib terdapat pembagian kerja dan tanggung jawab pelaksanaan
peraturan-peraturan pada segenap fungsionaris negara, terdapat pula
badan-badan, prosedur dan usaha-usaha yang dimengerti oleh segenap warga negara
dan dilaksanakan untuk memajukan kebahagian bersama.
c)
Fungsi keadilan (justice), terwujudnya suatu sistem di mana terdapat saling
pengertian dan prosedur-prosedur yang diberikan kepada setiap orang apa yang
telah disetujui dan telah dianggap patut.
d)
Kesejahteraan (welfare), kesejahteraan meliputi keamanan, ketertiban, keadilan
dan kebebasan.
e)
Kebebasan (freedom), adalah kesempatan mengembangkan dengan bebas hasrat
-hasrat individu akan ekspresi ke-pribadiannya yang harus disesuai-kan gagasan
kemakmuran umum.
Dengan memperhatikan beberapa pengertian bangsa dan
negara di atas, dapat ditarik simpulan bahwa negara adalah organisasi
masyarakat yang memiliki wilayah tertentu dan berada di bawah pemerintahan yang
berdaulat yang mengatur kehidupan masyarakat tersebut. Negara merupakan
konstruksi yang diciptakan manusia dalam rangka mengatur pola hubungan antar
manusia dalam kehidupan masyarakat. Sedangkan bangsa adalah suatu kesatuan
solidaritas, yakni kesatuan yang terdiri dari orang - orang yang saling merasa
setia kawan dengan satu sama lain.
Asal Kata Penamaan Indonesia
Istilah Indonesia untuk pertama kalinya ditemukan oleh
seorang ahli etnologi Inggris bernama James Richardson Logan pada tahun 1850
dalam ilmu bumi. Istilah Indonesia digunakan juga oleh G.W. Earl dalam bidang
etnologi. G.W. Earl menyebut Indonesians dan Melayunesians bagi penduduk
Kepulauan Melayu. Pada tahun 1862 istilah Indonesia digunakan oleh orang
Inggris bemama Maxwell dalam karangannya berjudul The Island of Indonesia
(Kepulauan Indonesia) dalam hubungannya dengan ilmu bumi. Istilah Indonesia
semakin populer ketika seorang ahli etnologi Jerman bernama Adolf Bastian
menggunakan istilah Indonesia pada tahun 1884 dalam hubungannya dengan
etnologi. Kata Indonesia berasal dari kata Latin indus yang berarti Hindia dan
kata Yunani nesos yang berarti pulau, nesioi (jamak) berarti pulau-pulau.
Dengan demilcian, kata Indonesia berarti pulau-pulau Hindia.
Bangsa Indonesia pertama kali menggunakan nama Indonesia
secara politik. Istilah Indonesia untuk pertama kalinya digunakan oleh
Perhimpunan Indonesia, yaitu organisasi yang didirikan oleh pelajar-pelajar
Indonesia di Negeri Belanda pada tahun 1908. Organisasi tersebut pertama kali
bemama Indische Vereeniging. Kemudian nama itu diganti menjadi Indonesische
Vereeniging pada tahun 1922. Selanjutnya pada tahun 1922 juga namanya diganti
Perhimpunan Indonesia.
Referensi:
3. Hak dan Kewajiban
Warga Negara
Warga
Indonesia Wajib Membayar Pajak
A. Latar
Belakang
Seiring dengan usaha-usaha
pemerintah untuk meningkatkan tax ratio, sejak tahun 2001 pemerintah telah
melakukan berbagai kegiatan untuk ekstensifikasi dibidang perpajakan. Selain
melalui kegiatan canvassing, upaya eksensifikasi juga dilakukan DJP dengan cara
"memaksa" Wajib Pajak Orang Pribadi untuk memiliki NPWP secara system,
misalnya kewajiban memiliki NPWP sebagai salah satu syarat dalam permohonan
kredit perbankan bagi wajib pajak orang pribadi. Dalam siaran pers DJP tanggal
25 Agustus 2005 ditegaskan bahwa berdasarkan informasi dari Pusat Data Pajak
dan sistem komputerisasi pajak, DJP akan memberikan NPWP (secara jabatan)
terhadap:
1.
Pemilik tanah dan bangunan mewah;
2.
Pemilik mobil mewah;
3.
Pemilik kapal pesiar atau yacht;
4.
Pemegang saham, baik di dalam negeri
maupun di luar negeri;
Orang asing;
5.
Pegawai tetap yang berpenghasilan di
atas PTKP; dan lain-
lain, yang belum ber-NPWP.
B. Pembahasan
Berdasarkan
UU KUP NOMOR 28 TAHUN 2007 Pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa pengertian Pajak
adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau
badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan
imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam pengertian tersebut ada beberapa komponen
yang WAJIB Anda tahu yaitu:
1.
Pajak
adalah Kontribusi Wajib Warga Negara.
2. Pajak bersifat MEMAKSA untuk setiap warga
negara.
3. Dengan membayar pajak, Anda tidak akan
mendapat imbalan langsung
berdasarkan
Undang-Undang.
Pajak adalah kontribusi wajib negara. Yang dimaksud
dengan kontribusi wajib warga negara adalah setiap orang memiliki kewajiban
untuk membayar pajak. Namun dalam UU KUP juga sudah dijelaskan, walaupun pajak
merupakan kontribusi wajib seluruh warga negara, namun hal itu hanya berlaku
untuk yang memenuhi syarat subjektif dan objektif. Lalu siapa yang memenuhi
syarat subjektif dan objektif itu? Secara sederhana dapat saya jelaskan, siapa
saja yang telah memiliki penghasilan (PTKP) lebih dari Rp 2.050.000 per bulan.
Jadi jika Anda adalah karyawan baik swasta ataupun pemerintah dengan total
penghasilan lebih dari 2 juta, maka Anda berkewajiban membayar pajak, dan jika
Anda adalah wirausaha maka setiap penghasilan Anda akan dikenakan pajak sebesar
1% dari bruto (berdasarkan PP 46 tahun 2013).
Pajak juga bersifat memaksa. Memaksa di sini berarti
bahwa jika seseorang sudah memenuhi syarat subjektif maupun syarat objektif,
maka Anda wajib untuk membayar pajak Anda. Dalam undang-undang pajak juga sudah
dijelakan bahwa jika Anda dengan sengaja tidak membayar pajak yang seharusnya
Anda bayarkan, maka ada sanksi administratif maupun hukuman secara pidana. Pajak
berbeda dengan retribusi. Jika Anda pernah membayar uang parkir, itu adalah
salah satu bentuk dari retribusi. Ketika Anda mendapat manfaat parkir, maka
Anda harus membayar sejumlah uang, itulah retribusi. Namun pajak tidak seperti
itu. Pajak adalah salah satu sarana pemerataan pendapatan bagi warga negara.
Jadi ketika Anda membayar pajak dalam jumlah tertentu, Anda tidak langsung
menerima manfaat dari pajak yang Anda bayar. Namun yang Anda dapatkan dapat
berupa perbaikan jalan raya di daerah Anda, Fasilitas kesehatan gratis bagi
keluarga Anda, Beasiswa Pendidikan bagi anak Anda, dan lain-lain.
C.
Fungsi pajak
1.
Fungsi budgetair
Fungsi
budgeteir merupakan fungsi utama pajak dan fungsi fiscal yaitu suatu fungsi
dimana pajak dipergunakan sebagai alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas negara berdasarkan
undang-undang perepajakan yang berlaku “segala pajak untuk keperkuan negara
berdasarkan undang-undang.
Yang dimaksud dengan
memasukkan kas secara optimal adalah sebagi berikut:
·
Jangan sampai ada wajib pajak/subjek pajak yang tidak membayar kewajiban
pajaknya.
· Jangan sampai wajib pajak tidak melaporkan
objek pajak kepada fiskus
· Jangan sampai ada objek pajak dai pengamatan
dan perhitungan fiskkus yang terlepas
Dengan
demikian maka optimalisasi pemasukan dana ke kas negara tercipta atas usaha
wajib pajak dan fiskus.
System pemungutan pajak suatu negara menganut
dua system :
1.
Self assessment system; menghitung pajak
sendiri
2.
official assessment system ;menghitung
pajak adalah pihak fiscus.
Factor yang turut mempengaruhi optimalisasi
pemasukan dana kekas negara adalah:
1) Filsafat Negara
Negara
yang berideologi yang berorientasi kepada kesejahtraan rakyat banyak akan
mendapat dukungan dari rakyatnya dalam hal pembayaran pajak. Untuk itu rakyat
diikut sertakan dalam menentukanberat rinngannya pajak melalui penetapan
undang-undang perpajakan oleh DPR sebaliknya dinegara yang berorientasi kepada
kepenmtingan penguasa sangat sulit untuk mengharapkan partisipasi masyarakat
untuk kewajiban pajaknya.
2) Kejelasan
undang-undang dan peraturan perpajakan
Yang
jelas mudah dan sederhana serta pasti akan menimbulkan penafsiran yang baik
dipihak fiscus maupun dipihak wajib pajak.
3) Tingkat pendidikan penduduk / wajib pajak
Secara
umum dapat dikatakan bahwa semakin tinggi pendidikan wajib pajak maka makin
mudah bagi mereka untuk memahami peraturan perpajakan termasuk memahami sanksi
administrasi dan sanksi pidana fiscal.
4) Kualitas dan kuantitas petugas pajak setempat
Sangat
menentukan efektifitas uu dan peraturan perpajakan . fiscus yang professional
akan akan berusaha secara konsisten untuk menggali objek pajak yang menurut
ketentuan pajak harus dikenakan pajak.
5) Strategi yang diterapkan organisasi yang
mengadministrasikan pajak di Indonesia, unit-unit untuk ini adalah:
· Kantor
pelayanan pajak
·
Kantor pemeriksaan dan penyelidikan pajak yanmg dilakukan dirjen pajak
Perwujudan fungsi
budgetair dalam kehidupan kenegaraan dapat terlihat dalam APBN yang setiap
tyahun disahkan dengan undang-undang. Penerimaan negara selalu meningkat dari
tahun ketahun khususnya setelah reformasi uu perpajakan thn 1983/1984.
Kesimpulan
Dari semua
uraian di atas dapat kita ambil kesimpulan bahwa:
1.
Pajak merupakan iuran wajib yang harus di bayar oleh setiap warga Negara
Indonesia berdasarkan jenisnya masing-masing.
2.
Apabila terjadinya pelanggaran seperti tidak membayar iuran wajib pajak
tersebut maka akan mendapatkan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
3.
Di dalam pembayaran iuran perpajakan tidak adanya toleransi.
4.
Ketentuan pembayaran pajak sesuai menurut jenisnya masing-masing.
5.
Tarif pajak yang dikenakan terhadap penghasilan dari pengalihan hak atas tanah
dan atau bangunan adalah sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, kecuali atas pengalihan hak atas
RS dan RSS yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan
hak atas tanah dan/atau bangunan dikenai Pajak Penghasilan sebesar 1% (satu
persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan.
Sementara
pemahaman pajak dari perspektif hukum menurut Soemitro merupakan suatu
perikatan yang timbul karena adanya undang-undang yang menyebabkan timbulnya
kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah penghasilan tertentu kepada
negara, negara mempunyai kekuatan untuk memaksa dan uang pajak tersebut harus
dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan. Dari pendekatan hukum ini memperlihatkan
bahwa pajak yang dipungut harus berdsarkan undang-undang sehingga menjamin
adanya kepastian hukum, baik bagi fiskus sebagai pengumpul pajak maupun wajib
pajak sebagai pembayar pajak.
Referensi:
4. Sistem Pemerintahan
Indonesia Sejak Indonesia Merdeka Sampai Dengan Sekarang
Sistem
Pemerintahan Indonesia & Masalah Demokrasi di Indonesia
A.
Latar Belakang
Negara adalah suatu
organisasi yang meliputi wilayah, sejumlah rakyat, dan mempunyai kekuasaaan
berdaulat. Setiap negara memiliki sistem poitik, yaitu pola mekanisme atau pelaksanaan kekuasaan.
Sedangkan kekuasaan sendiri adalah hak dan kewenangan serta tanggung jawab
untuk mengelola tugas tertentu. Pembagian kekuasaan pemerintah RI 1945
berdasarkan ajaran pembagian kekuasaan atau yang disebut sebagai Trias
Poltiica. Trias Politica adalah suatu prinsip normatif bahwa kekuasaan-kekuasaan
yang baik, sebaiknya tidak diserahkan pada orang yang sama untuk mencegah
penyalahgunaan kekuasaan. Ajaran ini diajarkan oleh pemikir Inggris John Locke
dan pemikir Perancis Montesquieu. Menurut ajaran tersebut dijelaskan bahwa
sistem pemerintahan dibagi menjadi tiga :
1.
Badan Legislatif. Badan yang bertugas membentuk Undang-Undang
2.
Badan Eksekutif. Badan yang bertugas
melaksanakan Undang-Undang
3.
Badan Yudikatif. Badan yang bertugas
mengawasi pelaksanaan Undang-Undang, memeriksa, dan mengadilinya
Pembagian
kekuasaan pemerintahan seperti didapat garis-garis dalam susunan ketatanegeraan
menurut UUD 1945 adalah bersumber pada susunan ketatanegaraan Indonesia asli
yang dipengaruhi besar oleh pikiran-pikiran falsafah negara Inggris, Perancis,
Arab, AS, dan Rusia. Aliran-aliran itu oleh Indonesia diperhatikan
sungguh-sungguh dalam penguasaan ketatanegaraan ini, karena semata-mata untuk
menjelaskan pembagian kekuasaan pemerintahan menurut konstitusi proklamasi.
B.
Pembahasan
Di
Indonesia pengaturan sistem ketatanegaraan diatur dalam Undang-Undang Dasar
1945, Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang,
Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Daerah. Sedangkan
kewenangan kekuasaan berada di tingkat nasional sampai kelompok masyarakat
terendah yang meliputi MPR, DPR, Presiden dan Wakil Presiden, Menteri, MA, MK,
BPK, DPA, Gubernur, Bupati/ Walikota, sampai tingkat RT.
Lembaga-lembaga
yang berkuasa ini berfungsi sebagai perwakilan dari suara dan tangan rakyat,
sebab Indonesia menganut sistem demokrasi. Dalam sistem demokrasi, pemilik
kekuasaan tertinggi dalam negara adalah rakyat. Kekuasaan bahkan diidealkan
penyelenggaraannya bersama-sama dengan rakyat. Pada kurun waktu tahun
1999-2002, Undang-Undang Dasar 1945 telah mengalami empat kali perubahan
(amandemen). Perubahan (amandemen) Undang-Undang Dasar 1945 ini, telah membawa
implikasi terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia. Dengan berubahnya sistem
ketatanegaraan Indonesia, maka berubah pula susunan lembaga-lembaga negara yang
ada.
Ada
beberapa definisi atau pengertian dari sistem pemerintahan menurut para ahli,
tetapi yang akan diterangkan disini adalah pengertian menurut bahasa &
istilah. Istilah kata sistem pemerintahan merupakan gabungan dari dua kata
sistem dan pemerintahan.
• Kata sistem merupakan terjemahan dari kata
system (bahasa Inggris) yang berarti tatanan, cara, jaringan, atau susunan.
• Pemerintahan berasal dari kata pemerintah,
dan yang berasal dari kata perintah. Menurut Kamus Bahasa Indonesia, kata itu
berarti: a. Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatu
b. Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau,
negara. c. Pemerintahan adalah perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah.
Maka dalam arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang
dilakukan oleh badan-badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suatu negara
dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Dalam arti yang sempit,
pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif
beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.
• Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu
tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja
saling bergantung dan memengaruhi dalam mencapai tujuan dan fungsi
pemerintahan.
Sedangkan
pengertian sistem pemerintahan menurut beberapa ahli adalah sebagai berikut:
• Menurut Sri Soemantri pengertian sistem
pemerintahan adalah sistem hubungan antara organ eksekutif dan organ legislatif
(organ kekuasaan legislatif). Dua puluh
delapan tahun kemudian, beliau mengatakan lagi bahwa sistem pemerintahan adalah suatu sistem
hubungan kekuasaan antar lembaga negara. Sistem pemerintahan dalam arti sempit
ialah sistem hubungan kekuasaan antara eksekutif (pemerintah) dan legislatif.
Sistem pemerintahan dalam arti luas adalah sistem hubungan kekuasaan antara
lembaga-lembaga negara yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Sistem pemerintahan dalam arti luas inilah yang dimaksud
dengan sistem ketatanegaraan Indonesia.
• Bagir Manan mengungkapkan bahwa sistem
pemerintahan adalah suatu pengertian (begrip) yang berkaitan dengan tata cara
pertanggungjawaban penyelenggara pemerintahan (eksekutif) dalam suatu tatanan
negara demokrasi. Dalam negara demokrasi terdapat prinsip geen macht zonder
veraantwoordelijkheid (tidak ada kekuasaan tanpa suatu pertanggung jawaban).
Terdapat
beberapa perubahan sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan tiga konstitusi
yang pernah berlaku yaitu UUD 1945, konstitusi RIS, dan UUDS 1950. Secara
formal terdapat beberapa periode perkembangan sistem pemerintahan Indonesia.
Ø Perkembangan
Sistem Pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Sistem Pemerintahan Periode 1945-1949
Lama
periode : 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
Bentuk
Negara : Kesatuan
Bentuk
Pemerintahan : Republik
Sistem
Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi
: UUD 1945
Sistem
pemerintahan awal yang digunakan oleh Indonesia adalah sistem pemerintahan
presidensial. Namun, seiring datang kembalinya sekutu dan dicetuskannya
Maklumat Wakil Presiden No.X tanggal 16 November 1945, terjadi pembagian
kekuasaan dalam dua badan, yaitu kekuasaan legislatif dijalankan oleh Komite
Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan kekuasaan-kekuasaan lainnya masih tetap
dipegang oleh presiden sampai tanggal 14 November 1945. Berdasarkan Maklumat
Pemerintah 14 November 1945 ini, kekuasaan eksekutif yang semula dijalankan
oleh presiden beralih ke tangan menteri sebagai konsekuensi dari dibentuknya
sistem pemerintahan parlementer.
2. Sistem Pemerintahan Periode 1949-1950
Lama
periode : 27 Desember 1949 – 15 Agustus 1950
Bentuk
Negara : Serikat (Federasi)
Bentuk
Pemerintahan : Republik
Sistem
Pemerintahan : Parlementer Semu (Quasi Parlementer)
Konstitusi
: Konstitusi RIS
Adanya
Konferensi Meja Bundar (KMB) antara Indonesia dengan delegasi Belanda
menghasilkan keputusan pokok bahwa kerajaan Balanda mengakui kedaulatan
Indonesia sepenuhnya tanpa syarat dan tidak dapat dicabut kembali kepada RIS
selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 1949. Dengan ditetapkannya
konstitusi RIS, sistem pemerintahan yang digunakan adalah parlementer. Namun
karena tidak seluruhnya diterapkan maka Sistem Pemerintahan saat itu disebut Parlementer
semu.
3. Sistem Pemerintahan Periode 1950-1959
Lama
periode : 15 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
Bentuk
Negara : Kesatuan
Bentuk
Pemerintahan : Republik
Sistem
Pemerintahan : Parlementer
Konstitusi
: UUDS 1950
UUDS
1950 adalah konstitusi yang berlaku di negara Republik Indonesia sejak 17
Agustus 1950 hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Pemilihan Umum
1955 berhasil memilih Konstituante secara demokratis, namun Konstituante gagal
membentuk konstitusi baru sehingga pada 5 Juli 1959 pukul 17.00, Presiden
Soekarno mengeluarkan dekrit yang diumumkan dalam upacara resmi di Istana
Merdeka. Isi dekrit presiden 5 Juli 1959 antara lain :
a.
Kembali berlakunya UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950
b.
Pembubaran Konstituante
c.
Pembentukan MPRS dan DPAS
Dikeluarkannya
dekrit presiden ini diiringi dengan perubahan sistem pemerintahan dari
parlementer ke presidensial.
4. Sistem Pemerintahan Periode 1959-1966 (Orde
Lama)
Lama
periode : 5 Juli 1959 – 22 Februari 1966
Bentuk
Negara : Kesatuan
Bentuk
Pemerintahan : Republik
Sistem
Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi
: UUD 1945
Dikeluarkannya
dekrit Presiden 1959 mengembalikan sistem pemerintahan Indonesia ke sistem
pemerintahan presidensial.
5. Sistem Pemerintahan Periode 1966-1998 (Orde Baru)
Lama
periode : 22 Februari 1966 – 21 Mei 1998
Bentuk
Negara : Kesatuan
Bentuk
Pemerintahan : Republik
Sistem
Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi
: UUD 1945
6. Sistem
Pemerintahan Periode 1998 – sekarang
Lama
periode : 21 Mei 1998 – sekarang
Bentuk
Negara : Kesatuan
Bentuk
Pemerintahan : Republik
Sistem
Pemerintahan : Presidensial
Sebelum
Amandemen UUD 1945
Sebelum diamandemen, UUD 1945 mengatur
kedudukan lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara, serta hubungan antar
lembaga-lembaga tersebut. Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi,
kemudian kedaulatan rakyat diberikan seluruhnya kepada MPR (Lembaga Tertinggi).
MPR mendistribusikan kekuasaannya (distribution of power) kepada 5 Lembaga
Tinggi yang sejajar kedudukannya, yaitu Mahkamah Agung (MA), Presiden, Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK).
Adapun
kedudukan dan hubungan antar lembaga tertinggi dan lembaga-lembaga tinggi
negara menurut UUD 1945 sebelum diamandemen, dapat diuraikan sebagai berikut:
a)
Pembukaan
UUD 1945
b)
MPR
c)
Mahkamah
Agung
d)
BPK
e)
DPR
f)
Presiden
Sesudah
Amandemen UUD 1945
Salah
satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap
UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada
masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan
di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya
pasal-pasal yang terlalu “luwes” (sehingga dapat menimbulkan mulitafsir), serta
kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum
cukup didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan
perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan
negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi
dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi
dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak
mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat
structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.
Sistem
ketatanegaraan Indonesia sesudah Amandemen UUD 1945, dapat dijelaskan sebagai
berikut: Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada
di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya menurut UUD. UUD memberikan pembagian
kekuasaan (separation of power) kepada 6 lembaga negara dengan kedudukan yang
sama dan sejajar, yaitu Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kesimpulan
Sistem
pemerintahan merupakan salah satu strategi negara dalam mewujudkan cita-citanya.
Sistem pemerintahan dapat berubah sesuai dengan situasi, kondisi politik,
sosial, budaya dan perkembangan sejarah negara tersebut. Salah satunya yaitu
terjadi pada negara Indonesia yang memutuskan untuk memeluk sistem parlementer
sebagai syarat untuk mendapatkan pengakuan kedaulatan dari Belanda. Meskipun
demikian, sistem yang dicoba diberlakukan tersebut tidak cocok dengan kultur
budaya Indonesia sehingga menyebabkan instabilitas politik kala itu dan
akhirnya Indonesia kembali ke sistem pemerintahan awal yaitu sistem
pemerintahan presidensial. Tahun demi tahun berganti, tetapi sistem
pemerintahan selalu ditunggangi kepentingan penguasa yang menginginkan
kelanggengan akan kekuasaannya di bumi pertiwi ini.
Dari
uraian di atas dapat disimpulkan bahwa :
1.
Setelah amandemen UUD 1945 banyak
perubahan terjadi, baik dalam struktur ketatanegaraan maupun perundang-undangan
di Indonesia.
2.
Tata urutan perundang-undangan Indonesia
adalah UUD 1945, UU/ Perpu, PP, Peraturan Presiden dan Perda.
3.
Lembaga-lembaga Negara menurut sistem
ketatanegaraan Indonesia meliputi: MPR, Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK, dan
Komisi Yudisial. Lembaga pemerintahan
yang bersifat khusus meliputi BI, Kejagung, TNI, dan Polri. Lembaga khusus yang
bersifat independen misalnya KPU, KPK, Komnas HAM, dan lain-lain.
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar