Jumat, 29 April 2016

Wawasan Nusantara

DASAR PEMIKIRAN WAWASAN NASIONAL INDONESIA BEDASARKAN ASPEK KEWILAYAHAN


1.      Pengertian Wawasan Nasional Indonesia
Wawasan nusantara adalah ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara oleh setiap komponen pembentukan bangsa atau golongan. Wawasan nusantara meliputi kepentingan yang sama, tujuan yang sama, keadilan, solidaritas, kerja sama, dan kesetiakawanan terhadap ikrar bersama.
Secara umum, wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan ideologi nasionalnya yang dilandasi oleh Pancasila dan UUD 1945 yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat, dan bermanfaat serta menjiwai tata hidup dan tindak kebijakannya dalam mencapai tujuan nasional.
Dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya Wawasan Nusantara mengandung empat makna, yaitu sebagai berikut.

·                    Wawasan Nusantara meliputi perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik.
Kebulatan wilayah nasional beserta kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, dan kesatuan seluruh bangsa, serta menjadi modal dan milik bersama bangsa Indonesia.
Bangsa Indonesia terdiri atas berbagai suku dan berbicara menggunakan berbagai bahasa daerah. Meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya. Bangsa Indonesia harus merasa satu kesatuan, senasib sepenanggungan, sebangsa, dan setanah air, serta mempunyai satu tekad dalam rnencapai cita-cita bangsa. Pancasila sebagai satu-satunya ideologi bangsa dan Negara yang senantiasa membimbing dan rnengarahkan bangsa Indonesia dalam mencapai tujuannya. Seluruh kepulauan nusantara merupakan kesatuan hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional.

·                    Wawasan Nusantara meliputi perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi.
Kekayaan wilayah nusantara, baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama. Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggikan ciri khas yang dimiliki oleh daerah dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi kemakmuran rakyat.

·                    Wawasan Nusantara meliputi perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya.
Masyarakat Indonesia memiliki kehidupan yang serasi dengan tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata, dan seimbang serta adanya keselarasan yang sesuai dengan tingkat kemajuan bangsa.
Budaya Indonesia pada hakikamya adalah satu. Keanekaragaman budaya yang ada harus menggambarkan kekayaan budaya bangsa. Hal inilah yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya dengan sikap tidak menolak nilai budaya lain yang tidak bertentangan dengan budaya bangsa.

·                    Wawasan Nusantara meliputi perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan dan keamanan.
Segala ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk membela negara dan bangsa. Dengan konsep Wawasan Nusantara secara geografis, kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang utuh dengan melihat kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya, dan Hankam.
Pemikiran Berdasarkan Aspek Kewilayahan Nusantara
Latar belakang pemikiran aspek kewilayahan Indonesia menjadikan wilayah Indonesia sebagai dasar pengembangan wawasan itu. Kondisi obyektif geografis Indonesia menjadi modal pembentukan suatu negara dan menjadi dasar bagi pengambilan pengambilan keputusan politik. Geografi adalah wilayah yang tersedia dan terbentuk secara alamiah oleh alam nyata. Kondisi obyektif geografi nusantara merupakan untaian ribuan pulau yang bersebar dan terbentang di khatulistiwa serta terletak pasa posisi silang yang sangat strategis.

Referensi:



IMPELMENTASI WAWASAN NUSANTARA




A.    Pengertian Implementasi
Implementasi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai pelaksanaan atau penerapan. Artinya yang dilaksanakan dan diterapkan adalah kurikulum yang telah dirancang atau didesain untuk kemudian dijalankan sepenuhnya.Kalau diibaratkan dengan sebuah rancangan bangunan yang dibuat oleh seorang Insinyur bangunan tentang rancangan sebuah rumah pada kertas kalkirnya maka impelemntasi yang dilakukan oleh para tukang adalah rancangan yang telah dibuat tadi dan sangat tidak mungkin atau mustahil akan melenceng atau tidak sesuai dengan rancangan, apabila yang dilakukan oleh para tukang tidak sama dengan hasil nrancangan akan terjadi masalah besar dengan bangunan yang telah di buat karenarancangan adalah sebuah proses yang panjang, rumit, sulit dan telah sempurna darisisi perancang dan rancangan itu.

B.     Pengertian Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (melalui interaksi dan interrelasi ) dan dalam pembangunannya di lingkungan nasional ( temasuk local dan propinsional), regional, serta global.
C.     Wawasan Nusantara di Berbagai Aspek
1.      Aspek Ideologi
Ideologi Falsafah Pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya. Keyakinan ini dibuktikan dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak awal proses pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai sekarang. Dengan demikian wawasan nusantara menjadi pedoman bagi upaya mewujudkan kesatuan aspek kehidupan nasional untuk menjamin kesatuan, persatuan dan keutuhan bangsa, serta upaya untuk mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia.

2.      Aspek Politik
Konsep politik bangsa Indonesia yang memandang Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah, meliputi tanah (darat), air (laut) termasuk dasar laut dan tanah di bawahnya dan udara di atasnya secara tidak terpisahkan, yang menyatukan bangsa dan negara secara utuh menyeluruh.

3.      Aspek Ekonomi
Dari aspek ekonomi wawasan nusantara bertujuan agar menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil.

4.      Aspek Sosial Budaya
Sosial budaya adalah faktor dinamik masyarakat yang terbentuk oleh keseluruhan pola tingkah laku lahir batin yang memungkinkan hubungan sosial diantara anggota-anggotanya. Dimana secara universal kebudayaan masyarakat Indonesia bersifat heterogen karena banyaknya perbedaan setiap Negara maupun daerah.

5.      Aspek Pertahanan dan Keamanan
Wawasan Nasional bangsa Indonesia adalah Wawasan Nusantara yang merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional. Sedangkan ketahanan nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. Agar terwujudnya pertahanan dan keamanan tercermin dalam kondisi daya tangkal bangsa yang dilandasi kesadaran bela Negara seluruh rakyat yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas pertahanan dan keamanan Negara, mengamankan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta mempertahankan kedaulatan Negara dan menangkal segala bentuk ancaman.
Implementasi atau penerapan wawasan nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi atau kelompok. Dengan kata lain, wawasan nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapi berbagai masalah menyangkut kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Implementasi wawasan nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh. Selain itu untuk menambah perwujudan wawasan nusantara kita juga harus tahu semboyan bangsa Indonesia yaitu Bhinneka Tunggal Ika atau Kesatuan dan seringkali diterjemahkan dengan kalimat “Walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu”.
            Maka untuk menjamin agar kesatuan Indonesia selalu terpelihara, bangsa Indonesia melahirkan Wawasan Nusantara. Pandangan itu adalah satu konsepsi geopolitik dan geostrategi yang menyatakan bahwa Kepulauan Nusantara yang meliputi seluruh wilayah daratan, lautan dan ruang angkasa di atasnya beserta seluruh penduduknya adalah satu kesatuan ideologi,politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan-keamanan
            Referensi :

KEBERHASIALN WAWASAN NUSANTARA


Wawasan Nusantara perlu menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap dan bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi, dan menangani permasalahan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang beroriantasi kepada kepentingan rakyat dan keutuhan wilayah tanah air. Wawasan Nusantara juga perlu diimplementasikan dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan serta dalam upaya menghadapi tantangan – tantangan dewasa ini. Karena itu, setiap warga negara Indonesia perlu memiliki kesadaran untuk :
1. Mengerti, memahami, dan menghayati hak dan kewajiban warga negara serta Hubungan warga negara dengan negara, sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantara.
2. Mengerti, memahami, dan menghayati bahwa di dalam menyelenggarakan kehidupannya negara memerlukan Konsepsi Wawasan Nusantara, sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki Wawasan Nusantara guna mencapai cita – cita     dan tujuan nasional.
3.  konsepsi wawasan nusantara sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki cara pandang.
Agar ke-3 hal dapat terwujud diperlukan sosialisasi dengan program yang teratur, terjadwal dan terarah. Untuk mengetuk hati nurani setiap warga negara Indonesia agar sadar bermasyarakat, berbangsa dan bernegara diperlukan pendekatan /sosialisasi/ pemasyarakatan dengan program yang teratur, terjadwal dan terarah, sehingga akan terwujud keberhasilan dari implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan nasional guna mewujudkan Ketahanan Nasional.
            Referensi:

Jumat, 01 April 2016

Pendidikan Kewarganegaraan

1. Latar Belakang dan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan Bagi Mahasiswa


Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam mengendalikan unit politik tertentu (khususnya: negara) yang disertai dengan hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang disebut warga tersebut. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara mana dia berada. Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan “citizenship”. Dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga penduduk kota atau kabupaten, karena mereka juga merupakan unit politik. Dalam otonomi, kewarganegaraan menjadi penting, karena masing-masing unit politik akan memberikan hak pemegang (biasanya sosial) yang berbeda bagi warganya.
Pendidikan Kewarganegaraan Indonesia berkontribusi penting dalam menunjang tujuan bernegara Indonesia. Pendidikan Kewarganegaraan merupakan bagian integral dari ide, instrumentasi, dan praksis kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara Indonesia (Udin Winataputra, 2008). Bahkan dikatakan, Pendidikan Nasional kita hakikatnya adalah Pendidikan Kewarganegaraan agar dilahirkan warga negara Indonesia yang berkualitas baik dalam disiplin sosial dan nasional, dalam etos kerja, dalam produktivitas kerja, dalam kemampuan intelektual dan profesional, dalam tanggung jawab kemasyarakatan, kebangsaan, kemanusiaan, serta dalam moral, karakter dan kepribadian (Soedijarto, 2008). Pendidikan Kewarganegaraan dimanapun pada dasarnya bertujuan membentuk warga negara yang baik (good citizen) (Soemantri, 2001 ; Aziz Wahab, 2007 ; Kalidjernih, 2010). Dalam konteks tujuan Pendidikan Nasional dewasa ini, warga negara yang baik menurut Pendidikan Kewarganegaraan adalah warga negara yang demokratis bertanggung jawab (Pasal 3) dan warga negara yang memiliki semangat kebangsaan dan cinta tanah air (Pasal 37 Undang-Undang No. 20 Tahun 2003). Dapat disimpulkan bahwa tujuan Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia adalah membentuk warga negara yang demokratis bertanggung jawab, memiliki semangat kebangsaan dan cinta tanah air.
Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak-hak dan kewajiban. Dalam filosofi “kewarganegaraan aktif”, seorang warga negara wajib memberikan kontribusi kemampuannya untuk memperbaiki masyarakat melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan kegiatan lain yang sejenis untuk meningkatkan mata pencaharian masyarakatnya. Dari pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan “Civics” yang diberikan di sekolah-sekolah.

Pendidikan Kewarganegaraan memiliki tiga dimensi atau wilayah yakni :
a)      Sebagai program kurikuler
Pendidikan Kewarganegaraan yang dilaksanakan di dunia pendidikan yang mencakup program intra dan ekstrakurikuler.
b)      Sebagai program kurikulum
Khususnya intrakurikuler, Pendidikan Kewarganegaraan dapat diwujudkan dengan nama pelajaran yang berdiri sendiri (separated) atau terintegrasi dengan mata pelajaran yang lain (integratied).
c)      Sebagai program sosial kemasyarakatan
Pendidikan Kewarganegaraan yang dijalankan oleh dan untuk masyarakat.
Pendidikan Kewarganegaraan sebagai program akademik adalah kegiatan ilmiah yang dilakukan komunitasnya guna memperkaya body of knowledge Pendidikan Kewarganegaraan itu sendiri.
Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan untuk Mahasiswa. Secara yuridis keberadaan Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi cukup kuat, dan sebagai mata kuliah yang wajib diikuti dan dipelajari oleh seluruh mahasiswa. Hal itu tampak jelas dalam pasal 37 Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sesuai dengan tuntutan dan perubahan masyarakat di era reformasi, mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi, telah dilakukan perubahan paradigma menuju kepada paradigma humanistik yang mendasarkan pada asumsi bahwa mahasiswa adalah manusia yang mempunyai potensi dan karakteristik yang berbeda-beda. Pendidikan Kewarganegaraan (Pkn) sebagai mata kuliah di perguruan tinggi merupakan perwujudan dari Pendidikan Kewarganegaraan dalam dimensi kurikuler khususnya kegiatan intrakurikuler. Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi dimunculkan sebagai mata kuliah tersendiri, tidak terintegrasi dengan mata kuliah lain. Perkembangan baru menunjukkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi dimunculkan dengan dua mata kuliah yang berbeda yakni, Pendidikan Kewarganegaraan (Pkn) dengan merujuk pada SK Dirjen Dikti No. 43 Tahun 2006 dan Pendidikan Pancasila (PP) mendasarkan pada SE Dirjen Dikti No. 914/E/T/2011.
Kesimpulan
Mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan (Pkn) memuat fungsi sebagai demokrasi, sedang mata kuliah Pendidikan Pancasila mengemban fungsi sebagai pendidikan kebangsaan. Di samping itu, Pancasila sebagai dasar negara memiliki implikasi yuridis sebagai sumber hukum yang nantinya tercermin dalam UUD 1945. Sementara itu, Pkn dapat mengemban fungsi sebagai pendidikan kebangsaan dan pendidikan demokrasi, ditambahkan sebagai pendidikan HAM, multikultural dan Pendidikan Kewarganegaraan dalam arti sempit.
Kedua mata kuliah tersebut pada hakekatnya merupakan Pendidikan Kewarganegaraan sebagai program kurikuler pada jenjang perguruan tinggi di Indonesia yang juga sama-sama bertujuan membentuk warga negara yang baik (good citizen).
Referensi :

2. Pengertian Bangsa Dan Negara Dan Asal Kata Penamaaan “Indonesia”
Indonesia Berbangsa dan Bernegara

A.    Latar belakang
Sebagai  makhluk sosial, setiap manusia mempunyai kecenderungan untuk hidup bersama dan berkelompok dengan sesamanya, serta mendiami suatu daerah tertentu. Sekelompok manusia yang hidup bersama disebut masyarakat. Masyarakat-masyarakat yang mempunyai perbedaan dalam hal ras, suku, watak dan agama akan berkumpul bersama dalam tempat tertentu akan membentuk suatu bangsa. Seperti yang telah dijelaskan diatas, sebuah bangsa terdiri dari beragam masyarakat. Karena perbedaan ini pula, tidak jarang terjadi konflik yang memicu perpecahan antar masyarakat dalam bangsa pada suatu negara.
Oleh sebab itu, kami membuat makalah yang berjudul “Hakekat Bangsa dan Negara”. Hal ini dimaksudkan agar kita lebih bisa memahami tentang hakikat bangsa dan negara.

B.     Pembahasan

Pengertian Bangsa
Secara umum bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Bangsa Indonesia sendiri adalah sekelompok manusia yang memiliki kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa dan berproses didalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.
Para ahli banyak mendefinisikan pengertian bangsa yang memberikan gambaran dalam pengertian bangsa yang sebenarnya. Dalam pengertian bangsa terbagi atas dua yaitu pengertian bangsa secara sosiologi antropologis dan politis antara lain sebagai berikut:
a.       Pengertian Bangsa Dalam Sosiologi Antropologis
Pengertian Bangsa dalam Arti Sosiologis Antropologis adalah persekutuan hidup masyarakat yang berdiri sendiri yang masing-masing anggota persekutuan hidup tersebut merasa satu kesatuan bahasa, ras, adat istiadat dan agama. Jadi, mereka menjadi satu bangsa karenadisatukan oleh kesamaan budaya, ras, keyakinan, bahasa dan sebagainya. Ikatan yang demikian itu disebut ikatan primordial. Persekutuan hidup masyarakat yang semacam ini dalam suatu negara dapat merupakan persekutuan hidup yang mayoritas (sebagian besar) dan dapat pula persekutuan hidup minoritas (sebagian kecil).

b.      Pengertian Bangsa Dalam Politis
Pengertian Bangsa dalam Arti Politik adalah suatu masyarakat dalam suatu daerah yang sama dan mereka tunduk pada kedaulatan negaranya sebagai suatu kekuasaan tertinggi ke dalam dan ke luar. Jadi, mereka diikat oleh kekuasaan politik, dalam hal ini yaitu negara. Jadi, Pengertian Bangsa dalam Arti Politik ialah bangsa yang sudah bernegara dan mengakui serta tunduk pada kekuasaan dari negara yang bersangkutan. Setelah mereka bernegara maka terciptalah bangsa. Contohnya, kemunculan bangsa Indonesia (arti politis) setelah terciptanya negara Indonesia.
Tujuan bangsa indonesia itu sendiri yaitu, Membentuk suatu pemerintahan Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Memajukan kesejahteraan umum / bersama. Mencerdaskan kehidupan bangsa. Ikut berperan aktif dan ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi dan kedilan sosial.
Pengertian Negara
Secara umum Negara adalah suatu organisasi dari kelompok atau beberapa kelompok manusia yang mendiami satu wilayah tertentu dan mengkui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut. Negara terbentuk atas tiga teori yaitu, teori hukum alam, teori KeTuhanan, teori perjanjian (Thomas Hobbes).
Menurut O. Hood Phillips, dkk. Negara (state) didefinisikan sebagai “An independent political society occupying a defined territory, the member of which are united together for the purpose of resisting external force and the preservation of internal order” (Asshiddiqie, 2010: 9). Maksudnya bahwa negara adalah masyarakat politik independen yang menempati wilayah tertentu, dan yang anggotanya bersatu dengan tujuan untuk menghadapi tantangan atau kekuatan dari luar dan mempertahankan tatanan internal. Dalam tataran yang lebih filosofis Hans Kelsen (Asshiddiqie, 2010: 10) dalam bukunya General Theory of Law and State memandang negara sebagai entitas yuridis (state as a juristic entity) dan negara sebagai masyarakat yang terorganisasikan secara politis (politically organized society).
Tujuan Negara itu sendiri yaitu suatu sasaran yang hendak dicapai oleh suatu negara, merupakan ide yang bersifat abstrak-ideal berisi harapan yang dicita-citakan. Ada juga beberapa pengertian dan tujuan negara, antara lain:
a) Keamanan ekstern (eksternal security), artinya negara bertugas melindungi warga negaranya terhadap ancaman dari luar.
b) Pemeliharaan ketertiban intern (mainte-nance of internal order), artinya dalam masyarakat yang tertib terdapat pembagian kerja dan tanggung jawab pelaksanaan peraturan-peraturan pada segenap fungsionaris negara, terdapat pula badan-badan, prosedur dan usaha-usaha yang dimengerti oleh segenap warga negara dan dilaksanakan untuk memajukan kebahagian bersama.
c) Fungsi keadilan (justice), terwujudnya suatu sistem di mana terdapat saling pengertian dan prosedur-prosedur yang diberikan kepada setiap orang apa yang telah disetujui dan telah dianggap patut.
d) Kesejahteraan (welfare), kesejahteraan meliputi keamanan, ketertiban, keadilan dan kebebasan.
e) Kebebasan (freedom), adalah kesempatan mengembangkan dengan bebas hasrat -hasrat individu akan ekspresi ke-pribadiannya yang harus disesuai-kan gagasan kemakmuran umum.
            Dengan memperhatikan beberapa pengertian bangsa dan negara di atas, dapat ditarik simpulan bahwa negara adalah organisasi masyarakat yang memiliki wilayah tertentu dan berada di bawah pemerintahan yang berdaulat yang mengatur kehidupan masyarakat tersebut. Negara merupakan konstruksi yang diciptakan manusia dalam rangka mengatur pola hubungan antar manusia dalam kehidupan masyarakat. Sedangkan bangsa adalah suatu kesatuan solidaritas, yakni kesatuan yang terdiri dari orang - orang yang saling merasa setia kawan dengan satu sama lain.
            Asal Kata Penamaan Indonesia
            Istilah Indonesia untuk pertama kalinya ditemukan oleh seorang ahli etnologi Inggris bernama James Richardson Logan pada tahun 1850 dalam ilmu bumi. Istilah Indonesia digunakan juga oleh G.W. Earl dalam bidang etnologi. G.W. Earl menyebut Indonesians dan Melayunesians bagi penduduk Kepulauan Melayu. Pada tahun 1862 istilah Indonesia digunakan oleh orang Inggris bemama Maxwell dalam karangannya berjudul The Island of Indonesia (Kepulauan Indonesia) dalam hubungannya dengan ilmu bumi. Istilah Indonesia semakin populer ketika seorang ahli etnologi Jerman bernama Adolf Bastian menggunakan istilah Indonesia pada tahun 1884 dalam hubungannya dengan etnologi. Kata Indonesia berasal dari kata Latin indus yang berarti Hindia dan kata Yunani nesos yang berarti pulau, nesioi (jamak) berarti pulau-pulau. Dengan demilcian, kata Indonesia berarti pulau-pulau Hindia.
            Bangsa Indonesia pertama kali menggunakan nama Indonesia secara politik. Istilah Indonesia untuk pertama kalinya digunakan oleh Perhimpunan Indonesia, yaitu organisasi yang didirikan oleh pelajar-pelajar Indonesia di Negeri Belanda pada tahun 1908. Organisasi tersebut pertama kali bemama Indische Vereeniging. Kemudian nama itu diganti menjadi Indonesische Vereeniging pada tahun 1922. Selanjutnya pada tahun 1922 juga namanya diganti Perhimpunan Indonesia.
Referensi:

3. Hak dan Kewajiban Warga Negara
Warga Indonesia Wajib Membayar Pajak


A.    Latar Belakang

Seiring dengan usaha-usaha pemerintah untuk meningkatkan tax ratio, sejak tahun 2001 pemerintah telah melakukan berbagai kegiatan untuk ekstensifikasi dibidang perpajakan. Selain melalui kegiatan canvassing, upaya eksensifikasi juga dilakukan DJP dengan cara "memaksa" Wajib Pajak Orang Pribadi untuk memiliki NPWP secara system, misalnya kewajiban memiliki NPWP sebagai salah satu syarat dalam permohonan kredit perbankan bagi wajib pajak orang pribadi. Dalam siaran pers DJP tanggal 25 Agustus 2005 ditegaskan bahwa berdasarkan informasi dari Pusat Data Pajak dan sistem komputerisasi pajak, DJP akan memberikan NPWP (secara jabatan) terhadap:
1.         Pemilik tanah dan bangunan mewah;
2.         Pemilik mobil mewah;
3.         Pemilik kapal pesiar atau yacht;
4.         Pemegang saham, baik di dalam negeri maupun di luar negeri;
Orang asing;
5.         Pegawai tetap yang berpenghasilan di atas PTKP; dan lain-
lain, yang belum ber-NPWP.

B.     Pembahasan
Berdasarkan UU KUP NOMOR 28 TAHUN 2007 Pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa pengertian Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam pengertian tersebut ada beberapa komponen yang WAJIB Anda tahu yaitu:
1.      Pajak adalah Kontribusi Wajib Warga Negara.
2.   Pajak bersifat MEMAKSA untuk setiap warga negara.
3.   Dengan membayar pajak, Anda tidak akan mendapat imbalan langsung
berdasarkan Undang-Undang.
            Pajak adalah kontribusi wajib negara. Yang dimaksud dengan kontribusi wajib warga negara adalah setiap orang memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Namun dalam UU KUP juga sudah dijelaskan, walaupun pajak merupakan kontribusi wajib seluruh warga negara, namun hal itu hanya berlaku untuk yang memenuhi syarat subjektif dan objektif. Lalu siapa yang memenuhi syarat subjektif dan objektif itu? Secara sederhana dapat saya jelaskan, siapa saja yang telah memiliki penghasilan (PTKP) lebih dari Rp 2.050.000 per bulan. Jadi jika Anda adalah karyawan baik swasta ataupun pemerintah dengan total penghasilan lebih dari 2 juta, maka Anda berkewajiban membayar pajak, dan jika Anda adalah wirausaha maka setiap penghasilan Anda akan dikenakan pajak sebesar 1% dari bruto (berdasarkan PP 46 tahun 2013).
            Pajak juga bersifat memaksa. Memaksa di sini berarti bahwa jika seseorang sudah memenuhi syarat subjektif maupun syarat objektif, maka Anda wajib untuk membayar pajak Anda. Dalam undang-undang pajak juga sudah dijelakan bahwa jika Anda dengan sengaja tidak membayar pajak yang seharusnya Anda bayarkan, maka ada sanksi administratif maupun hukuman secara pidana. Pajak berbeda dengan retribusi. Jika Anda pernah membayar uang parkir, itu adalah salah satu bentuk dari retribusi. Ketika Anda mendapat manfaat parkir, maka Anda harus membayar sejumlah uang, itulah retribusi. Namun pajak tidak seperti itu. Pajak adalah salah satu sarana pemerataan pendapatan bagi warga negara. Jadi ketika Anda membayar pajak dalam jumlah tertentu, Anda tidak langsung menerima manfaat dari pajak yang Anda bayar. Namun yang Anda dapatkan dapat berupa perbaikan jalan raya di daerah Anda, Fasilitas kesehatan gratis bagi keluarga Anda, Beasiswa Pendidikan bagi anak Anda, dan lain-lain.
C. Fungsi pajak
1. Fungsi budgetair
Fungsi budgeteir merupakan fungsi utama pajak dan fungsi fiscal yaitu suatu fungsi dimana pajak dipergunakan sebagai alat untuk memasukkan  dana secara optimal ke kas negara berdasarkan undang-undang perepajakan yang berlaku “segala pajak untuk keperkuan negara berdasarkan undang-undang.
Yang dimaksud dengan memasukkan kas secara optimal adalah sebagi berikut:
· Jangan sampai ada wajib pajak/subjek pajak yang tidak membayar kewajiban pajaknya.
·  Jangan sampai wajib pajak tidak melaporkan objek pajak kepada fiskus
·  Jangan sampai ada objek pajak dai pengamatan dan perhitungan fiskkus yang terlepas
            Dengan demikian maka optimalisasi pemasukan dana ke kas negara tercipta atas usaha wajib pajak dan fiskus.
 System pemungutan pajak suatu negara menganut dua system :
1.      Self assessment system; menghitung pajak sendiri
2.      official assessment system ;menghitung pajak adalah pihak fiscus.
 Factor yang turut mempengaruhi optimalisasi pemasukan dana kekas negara adalah:
1)   Filsafat Negara
Negara yang berideologi yang berorientasi kepada kesejahtraan rakyat banyak akan mendapat dukungan dari rakyatnya dalam hal pembayaran pajak. Untuk itu rakyat diikut sertakan dalam menentukanberat rinngannya pajak melalui penetapan undang-undang perpajakan oleh DPR sebaliknya dinegara yang berorientasi kepada kepenmtingan penguasa sangat sulit untuk mengharapkan partisipasi masyarakat untuk kewajiban pajaknya.
 2)  Kejelasan undang-undang dan peraturan perpajakan
Yang jelas mudah dan sederhana serta pasti akan menimbulkan penafsiran yang baik dipihak fiscus maupun dipihak wajib pajak.

3)  Tingkat pendidikan penduduk / wajib pajak
Secara umum dapat dikatakan bahwa semakin tinggi pendidikan wajib pajak maka makin mudah bagi mereka untuk memahami peraturan perpajakan termasuk memahami sanksi administrasi dan sanksi pidana fiscal.
4)  Kualitas dan kuantitas petugas pajak setempat
Sangat menentukan efektifitas uu dan peraturan perpajakan . fiscus yang professional akan akan berusaha secara konsisten untuk menggali objek pajak yang menurut ketentuan pajak harus dikenakan pajak.

5)  Strategi yang diterapkan organisasi yang mengadministrasikan pajak di Indonesia, unit-unit untuk ini adalah:
·   Kantor pelayanan pajak
· Kantor pemeriksaan dan penyelidikan pajak yanmg dilakukan dirjen  pajak
Perwujudan fungsi budgetair dalam kehidupan kenegaraan dapat terlihat dalam APBN yang setiap tyahun disahkan dengan undang-undang. Penerimaan negara selalu meningkat dari tahun ketahun khususnya setelah reformasi uu perpajakan thn 1983/1984.
Kesimpulan
Dari semua uraian di atas dapat kita ambil kesimpulan bahwa:
1. Pajak merupakan iuran wajib yang harus di bayar oleh setiap warga Negara Indonesia berdasarkan jenisnya masing-masing.
2. Apabila terjadinya pelanggaran seperti tidak membayar iuran wajib pajak tersebut maka akan mendapatkan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
3. Di dalam pembayaran iuran perpajakan tidak adanya toleransi.
4. Ketentuan pembayaran pajak sesuai menurut jenisnya masing-masing.
5. Tarif pajak yang dikenakan terhadap penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan adalah sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, kecuali atas pengalihan hak atas RS dan RSS yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenai Pajak Penghasilan sebesar 1% (satu persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan.
Sementara pemahaman pajak dari perspektif hukum menurut Soemitro merupakan suatu perikatan yang timbul karena adanya undang-undang yang menyebabkan timbulnya kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah penghasilan tertentu kepada negara, negara mempunyai kekuatan untuk memaksa dan uang pajak tersebut harus dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan. Dari pendekatan hukum ini memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus berdsarkan undang-undang sehingga menjamin adanya kepastian hukum, baik bagi fiskus sebagai pengumpul pajak maupun wajib pajak sebagai pembayar pajak.
Referensi:

4. Sistem Pemerintahan Indonesia Sejak Indonesia Merdeka Sampai Dengan  Sekarang
Sistem Pemerintahan Indonesia & Masalah Demokrasi di Indonesia


A.    Latar Belakang
Negara adalah suatu organisasi yang meliputi wilayah, sejumlah rakyat, dan mempunyai kekuasaaan berdaulat. Setiap negara memiliki sistem poitik, yaitu  pola mekanisme atau pelaksanaan kekuasaan. Sedangkan kekuasaan sendiri adalah hak dan kewenangan serta tanggung jawab untuk mengelola tugas tertentu. Pembagian kekuasaan pemerintah RI 1945 berdasarkan ajaran pembagian kekuasaan atau yang disebut sebagai Trias Poltiica. Trias Politica adalah suatu  prinsip normatif bahwa kekuasaan-kekuasaan yang baik, sebaiknya tidak diserahkan pada orang yang sama untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Ajaran ini diajarkan oleh pemikir Inggris John Locke dan pemikir Perancis Montesquieu. Menurut ajaran tersebut dijelaskan bahwa sistem pemerintahan dibagi menjadi tiga :
1.      Badan Legislatif.  Badan yang bertugas membentuk Undang-Undang
2.      Badan Eksekutif. Badan yang bertugas melaksanakan Undang-Undang
3.      Badan Yudikatif. Badan yang bertugas mengawasi pelaksanaan Undang-Undang, memeriksa, dan mengadilinya
Pembagian kekuasaan pemerintahan seperti didapat garis-garis dalam susunan ketatanegeraan menurut UUD 1945 adalah bersumber pada susunan ketatanegaraan Indonesia asli yang dipengaruhi besar oleh pikiran-pikiran falsafah negara Inggris, Perancis, Arab, AS, dan Rusia. Aliran-aliran itu oleh Indonesia diperhatikan sungguh-sungguh dalam penguasaan ketatanegaraan ini, karena semata-mata untuk menjelaskan pembagian kekuasaan pemerintahan menurut konstitusi proklamasi.
B.     Pembahasan
Di Indonesia pengaturan sistem ketatanegaraan diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Daerah. Sedangkan kewenangan kekuasaan berada di tingkat nasional sampai kelompok masyarakat terendah yang meliputi MPR, DPR, Presiden dan Wakil Presiden, Menteri, MA, MK, BPK, DPA, Gubernur, Bupati/ Walikota, sampai tingkat RT.
Lembaga-lembaga yang berkuasa ini berfungsi sebagai perwakilan dari suara dan tangan rakyat, sebab Indonesia menganut sistem demokrasi. Dalam sistem demokrasi, pemilik kekuasaan tertinggi dalam negara adalah rakyat. Kekuasaan bahkan diidealkan penyelenggaraannya bersama-sama dengan rakyat. Pada kurun waktu tahun 1999-2002, Undang-Undang Dasar 1945 telah mengalami empat kali perubahan (amandemen). Perubahan (amandemen) Undang-Undang Dasar 1945 ini, telah membawa implikasi terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia. Dengan berubahnya sistem ketatanegaraan Indonesia, maka berubah pula susunan lembaga-lembaga negara yang ada.
Ada beberapa definisi atau pengertian dari sistem pemerintahan menurut para ahli, tetapi yang akan diterangkan disini adalah pengertian menurut bahasa & istilah. Istilah kata sistem pemerintahan merupakan gabungan dari dua kata sistem dan pemerintahan.
•    Kata sistem merupakan terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti tatanan, cara, jaringan, atau susunan.
•    Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah. Menurut Kamus Bahasa Indonesia, kata itu berarti: a. Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatu b. Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, negara. c. Pemerintahan adalah perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah. Maka dalam arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suatu negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Dalam arti yang sempit, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.
•    Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantung dan memengaruhi dalam mencapai tujuan dan fungsi pemerintahan.
Sedangkan pengertian sistem pemerintahan menurut beberapa ahli adalah sebagai berikut:
•    Menurut Sri Soemantri pengertian sistem pemerintahan adalah sistem hubungan antara organ eksekutif dan organ legislatif (organ kekuasaan legislatif).  Dua puluh delapan tahun kemudian, beliau mengatakan lagi bahwa  sistem pemerintahan adalah suatu sistem hubungan kekuasaan antar lembaga negara. Sistem pemerintahan dalam arti sempit ialah sistem hubungan kekuasaan antara eksekutif (pemerintah) dan legislatif. Sistem pemerintahan dalam arti luas adalah sistem hubungan kekuasaan antara lembaga-lembaga negara yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sistem pemerintahan dalam arti luas inilah yang dimaksud dengan sistem ketatanegaraan Indonesia.
•    Bagir Manan mengungkapkan bahwa sistem pemerintahan adalah suatu pengertian (begrip) yang berkaitan dengan tata cara pertanggungjawaban penyelenggara pemerintahan (eksekutif) dalam suatu tatanan negara demokrasi. Dalam negara demokrasi terdapat prinsip geen macht zonder veraantwoordelijkheid (tidak ada kekuasaan tanpa suatu pertanggung jawaban).
Terdapat beberapa perubahan sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan tiga konstitusi yang pernah berlaku yaitu UUD 1945, konstitusi RIS, dan UUDS 1950. Secara formal terdapat beberapa periode perkembangan sistem pemerintahan Indonesia.
Ø  Perkembangan Sistem Pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut:
1.   Sistem Pemerintahan Periode 1945-1949
Lama periode : 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi : UUD 1945
Sistem pemerintahan awal yang digunakan oleh Indonesia adalah sistem pemerintahan presidensial. Namun, seiring datang kembalinya sekutu dan dicetuskannya Maklumat Wakil Presiden No.X tanggal 16 November 1945, terjadi pembagian kekuasaan dalam dua badan, yaitu kekuasaan legislatif dijalankan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan kekuasaan-kekuasaan lainnya masih tetap dipegang oleh presiden sampai tanggal 14 November 1945. Berdasarkan Maklumat Pemerintah 14 November 1945 ini, kekuasaan eksekutif yang semula dijalankan oleh presiden beralih ke tangan menteri sebagai konsekuensi dari dibentuknya sistem pemerintahan parlementer.
2.   Sistem Pemerintahan Periode 1949-1950
Lama periode : 27 Desember 1949 – 15 Agustus 1950
Bentuk Negara : Serikat (Federasi)
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Parlementer Semu (Quasi Parlementer)
Konstitusi : Konstitusi RIS
Adanya Konferensi Meja Bundar (KMB) antara Indonesia dengan delegasi Belanda menghasilkan keputusan pokok bahwa kerajaan Balanda mengakui kedaulatan Indonesia sepenuhnya tanpa syarat dan tidak dapat dicabut kembali kepada RIS selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 1949. Dengan ditetapkannya konstitusi RIS, sistem pemerintahan yang digunakan adalah parlementer. Namun karena tidak seluruhnya diterapkan maka Sistem Pemerintahan saat itu disebut Parlementer semu.
3.   Sistem Pemerintahan Periode 1950-1959
Lama periode : 15 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Parlementer
Konstitusi : UUDS 1950
UUDS 1950 adalah konstitusi yang berlaku di negara Republik Indonesia sejak 17 Agustus 1950 hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Pemilihan Umum 1955 berhasil memilih Konstituante secara demokratis, namun Konstituante gagal membentuk konstitusi baru sehingga pada 5 Juli 1959 pukul 17.00, Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit yang diumumkan dalam upacara resmi di Istana Merdeka. Isi dekrit presiden 5 Juli 1959 antara lain :
a. Kembali berlakunya UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950
b. Pembubaran Konstituante
c. Pembentukan MPRS dan DPAS
Dikeluarkannya dekrit presiden ini diiringi dengan perubahan sistem pemerintahan dari parlementer ke presidensial.

4.   Sistem Pemerintahan Periode 1959-1966 (Orde Lama)
Lama periode : 5 Juli 1959 – 22 Februari 1966
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi : UUD 1945
Dikeluarkannya dekrit Presiden 1959 mengembalikan sistem pemerintahan Indonesia ke sistem pemerintahan presidensial.

5.   Sistem Pemerintahan Periode 1966-1998 (Orde Baru)
Lama periode : 22 Februari 1966 – 21 Mei 1998
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi : UUD 1945

6.   Sistem Pemerintahan Periode 1998 – sekarang
Lama periode : 21 Mei 1998 – sekarang
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial

Sebelum Amandemen UUD 1945
 Sebelum diamandemen, UUD 1945 mengatur kedudukan lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara, serta hubungan antar lembaga-lembaga tersebut. Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi, kemudian kedaulatan rakyat diberikan seluruhnya kepada MPR (Lembaga Tertinggi). MPR mendistribusikan kekuasaannya (distribution of power) kepada 5 Lembaga Tinggi yang sejajar kedudukannya, yaitu Mahkamah Agung (MA), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Adapun kedudukan dan hubungan antar lembaga tertinggi dan lembaga-lembaga tinggi negara menurut UUD 1945 sebelum diamandemen, dapat diuraikan sebagai berikut:
a)      Pembukaan UUD 1945
b)      MPR
c)      Mahkamah Agung
d)     BPK
e)      DPR
f)       Presiden

Sesudah Amandemen UUD 1945
Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu “luwes” (sehingga dapat menimbulkan mulitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.
Sistem ketatanegaraan Indonesia sesudah Amandemen UUD 1945, dapat dijelaskan sebagai berikut: Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya menurut UUD. UUD memberikan pembagian kekuasaan (separation of power) kepada 6 lembaga negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar, yaitu Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kesimpulan
Sistem pemerintahan merupakan salah satu strategi negara dalam mewujudkan cita-citanya. Sistem pemerintahan dapat berubah sesuai dengan situasi, kondisi politik, sosial, budaya dan perkembangan sejarah negara tersebut. Salah satunya yaitu terjadi pada negara Indonesia yang memutuskan untuk memeluk sistem parlementer sebagai syarat untuk mendapatkan pengakuan kedaulatan dari Belanda. Meskipun demikian, sistem yang dicoba diberlakukan tersebut tidak cocok dengan kultur budaya Indonesia sehingga menyebabkan instabilitas politik kala itu dan akhirnya Indonesia kembali ke sistem pemerintahan awal yaitu sistem pemerintahan presidensial. Tahun demi tahun berganti, tetapi sistem pemerintahan selalu ditunggangi kepentingan penguasa yang menginginkan kelanggengan akan kekuasaannya di bumi pertiwi ini.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa :
1.      Setelah amandemen UUD 1945 banyak perubahan terjadi, baik dalam struktur ketatanegaraan maupun perundang-undangan di Indonesia.
2.      Tata urutan perundang-undangan Indonesia adalah UUD 1945, UU/ Perpu, PP, Peraturan Presiden dan Perda.
3.      Lembaga-lembaga Negara menurut sistem ketatanegaraan Indonesia meliputi: MPR, Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK, dan Komisi Yudisial. Lembaga  pemerintahan yang bersifat khusus meliputi BI, Kejagung, TNI, dan Polri. Lembaga khusus yang bersifat independen misalnya KPU, KPK, Komnas HAM, dan lain-lain.
Referensi: