Minggu, 21 Januari 2018

Konsultan Engineering dan Profesi di Bidang Industri

1.      Konsultan Engineering
Konsultan adalah pihak yang berupa perorangan adatu badan usaha, yang berdasarkansuatu pemberian tugas mempergunakan keahliannya dalam merencankan suatu proyek yang meliputi perencanaan struktur, arsitek, mekanikal, elektrikal dan sebagainya. Konsultan perencana ini akan menirima tugas dari pemilik proyek dan bertanggung jawab penuh kepada pemilik proyek.
Perbedaan antara seorang konsultan dengan konsultan ahli biasa bukan karyawan perusahaan penggunalayan klien, tetapi seseorang yang menjalankan bisnis mereka sendiri atau bekerja di sebuah perusahaan penasehat, serta berurusan dengan berbagai pengguna layan pada satu waktu. konsultan juga di bagi menjadi 2 bagian, yaitu konsultan pengawas dan perencana.
·         Konsultan perencana
Konsultan Peren"ana adalah pihak yang ditunjuk oleh pemberi tugas untuk melaksanakan pekerjaan perencanaan, perencana dapat berupa perorangan atau badan usaha baik swastamaupun pemerintah. Saat pelaksanaan pembangunan berlangsung, pihak konsultan perencana dapat membuat jadwal pertemuan rutin dengan kontraktor untuk membahas hal-hal yang mungkin perlu mendapat pemecahan dari perencana, misalnya saat aproval material atau pembuatan gambar shop drawing sebagai pedoman pelaksanaan.

·         Konsultan pengawas
Konsultan Pengawas adalah pihak yang ditunjuk oleh pemilik proyek owner untuk melaksanakan pekerjaan pengawasan. Konsultan pengawas dapat berupa badan usaha atau perorangan. Perlu sumber daya manusia yang ahli di bidangnya masing –masing seperti teknik sipil, arsitektur, mekanikal elektrikal, listrik, dan lain-lain sehingga sebuah bangunan dapat dibangun dengan baik dalam waktu cepat dan efisien.

A.    Prosedur Pendirian Bisnis Konsultan Engineering
Dalam mendirikan perusahaan konsultan merupakan pekerjaan yang mudah/tidak sulit. Memilih nama perusahaan yang sesuai dengan keinginan berdasarkan sudut pandang yang sesuai. Memilih berdasarkan nilai historis, nilai sekarang, dan harapan terhadap masa datang. Menentukan jasa layanan yang diinginkan sesuai dengan latar belakang pendidikan.

Konsultan didirikan minimal oleh 2 (dua) yang memiliki visi yang sama. Apabila badan hukum yang dipilih berbentuk CV biaya yang dikeluarkan relatif lebih murah dibandingkan dengan PT. Setelah diterbitkan badan hukum perusahaan konsultan oleh notaris diproses NPWP diterbitkan oleh Kantor Pajak sesuai dengan pembagian region tempat badan usaha tersebut.

Kemudian dapat izin proses TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dari Pemerintah Kab/Kota. Perusahaan konsultan dapat didaftarkan kepada asosiasi perusahaan INKINDO (Ikatan Nasional Konsultan Indonesia). Tahap ini sekaligus diproses penerbitan SBU (Sertifikasi Badan Usaha) sesuai dengan klasifikasi dan perizinan. Setelah penerbitan SBU tahap selanjutnya mengurus IUJK (Izin Usaha Jasa Konstruksi). Sampai tahapan ini perusahaan diperbolehkan untuk ikut pelelangan pada proyek yang dilaksanakan oleh pemerintah.

B.     Kontrak Kerja
Kontrak kerja merupakan perjanjian antara pekerja dan pengusaha dengan cara lisan atau tertulis, untuk waktu tertentu ataupun tidak tertentu yang memiliki syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban.

Setiap perusahaan wajib memberikan kontrak kerja yang memuat mengenai prosedur kerja dan kode disiplin yang ditetapkan perusahaan pada hari pertama bekerja. Kebijakan kontrak kerja sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

Bunyi pasal 1601a KUH Perdata KONTRAK KERJA harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
a)      Adanya pekerja dan pemberi kerja antara pekerja dan pemberi kerja memiliki kedudukan yang tidak sama. Ada pihak yang kedudukannya diatas (pemberi kerja) dan ada pihak yang kedudukannya dibawah (pekerja).
b)      Pelaksanaan kerja pekerja melakukan pekerjaan sesuai dengan apa yang ditetapkan di perjanjian kerja.
c)      Waktu tertentu pelaksanaan kerja dilakukan dalam kurun waktu tertentu yang telah ditetapkan oleh pemberi kerja.
d)     danya Upah yang diterima. Upah merupakan suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada buruh untuk suatu pekerjaan atau jasa yang sudah dilakukan, dinilai dalam bentuk uang menurut suatu persetujuan atau peraturan perundang-undangan, dan dibayarkan atas dasar perjanjian kerja antara pengusaha dengan buruh, termasuk tunjangan baik untuk buruh sendiri maupun keluarganya (Pasal 1 huruf a Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah).
Syarat Sah Kontrak Kerja
Pasal 1338 ayat (1) menyatakan bahwa perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Supaya sah pembuatan perjanjian harus mempedomani Pasal 1320 KHU Perdata. Pasal 1320 KHU Perdata menentukan syarat sahnya kontrak kerja yaitu adanya :
a)      Kesepakatan yang dimaksud adalah adanya rasa ikhlas atau sukarela di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan tidak ada apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan.
b)      Kewenangan pihak-pihak yang membuat kontrak kerja haruslah orang-orang yang dinyatakan sebagai subyek hukum. Anak-anak tidak memiliki kewenangan karena mereka yang belum dewasa menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Meskipun belum berumur 18 (delapan belas) tahun, apabila seseorang telah atau pernah kawin dianggap sudah dewasa, artinya cakap untuk membuat perjanjian.
c)      Objek yang diatur harus jelas untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif.
d)     Kontrak kerja harus sesuai dengan Undang – Undang yaitu isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan, tidak boleh bersifat memaksa, ketertiban umum, dan kesusilaan.

C.     Pengerian Bisnis
Secara umum, pengertian bisnis (business), tidak terlepas dari aktivitas produksi, pembelian, penjualan, maupun pertukaran barang dan jasa yang melibatkan orang atau perusahaan. Dalam konteks yang lebih sempit, pengertian bisnis sering dikaitkan dengan usaha, perusahaan atau organisasi yang menghasilkan barang dan jasa untuk menghasilkan laba. Pendapat lain mengatakan bahwa pengertian bisnis adalah usaha untuk memenuhi kebutuhan manusia, organisasi ataupun masyarakat luas. Pelaku bisnis (businessman) akan selalu melihat adanya kebutuhan masyarakat dan kemudian mencoba untuk melayaninya secara baik sehingga masyarakat menjadi puas dan senang karenanya. Dari kepuasan masyarakat itulah businessman atau para pelaku bisnis akan mendapatkan keuntungan dan kemudian keuntungan tersebut akan digunakan untuk mengembangkan bisnis agar menjadi lebih luas.

Pengertian bisnis diatas sesuai dengan pendapat Jeff Madura yang mengatakan bahwa pengertian bisnis sebagai berikut” A business is an enterprise that provides products or services desired by customers” definisi tersebut menggambarkan bahwa bisnis didirikan untuk memenuhi kebutuhan konsumen berupa barang atau jasa. Jika bisnis tersebut dapat melakukan operasinya secara efektif, maka pemilik memperoleh tingkat pengembalian yang wajar atas investasi mereka diperusahaan.

-          Tujuan Bisnis
Tujuan dari suatu bisnis adalah untuk melayani kebutuhan pelanggan oleh pemilik yang mencoba untuk memperoleh laba. Orang-orang menciptakan bisnis mungkin karena melihat suatu kesempatan untuk menciptakan barang atau jasa yang belum ditawarkan oleh perusahaan lain. Selain itu, adanya keinginan untuk memproduksi barang yang lebih murah dibandingkan dengan perusahaan lain. Dengan demikian kesempatan mendapatkan laba terbuka karena dapat menyediakan barang dan jasa bagi konsumen.

D.    Prosedur Pengadaan
Menurut Keppres No. 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa terdapat beberapa metode pemilihan serta sistem penilaian kompetensi penyedia barang dan jasa. secara umum jenis-jenis metode pemilihan penyedia barang dan jasa, yang antara lain:

a)      Metode Pelelangan Umum merupakan metoda pemilihan penyedia barang/jasa yang relatif banyak dilakukan.
b)      Pelelangan Terbatas terbatas dilakukan, jika pelelangan umum sulit dilaksanakan karena penyedia barang/jasa yang mampu mengerjakan diyakini terbatas dan pekerjaannya kompleks, maka dilakukan pelelangan terbatas.
c)      Pemilihan Langsung merupakan pemilihan penyedia barang/jasa dengan melakukan perbandingan sebanyak-banyaknya penawaran barang/jasa, sekurang-kurangnya 3 penawaran dari penyedia barang/jasa.
d)     Penunjukan Langsung. Berdasarkan menurut Keppres No 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa, Penunjukan langsung dalam pengadaan barang/jasa dapat dilaksanakan dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut:

-          Terjadi keadaan darurat untuk pertahanan negara, keamanan dan keselamatan masyarakat pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda, dilakukan segera, dan penanganan darurat akibat bencana alam.
-          Pekerjaan yang bersifat rahasia dan menyangkut pertahanan serta keamanan negara yang ditetapkan oleh Presiden.
-          Pekerjaan berskala kecil dengan nilai paket pekerjaan maksimum Rp. 50.000.000.
-          Paket pekerjaan berupa pekerjaan/barang spesifik hanya dapat dilaksanakan oleh satu penyedia barang/jasa, pabrikan, pemegang hak paten tertentu.
-          Paket pekerjaan merupakan hasil produksi usaha kecil.
-          Paket pekerjaan bersifat kompleks dan hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus.

2.      Profesi di Bidang Industri dan Sertifikasi Keahlian
Teknik industri adalah cabang dari ilmu teknik yang berkenaan dengan pengembangan, perbaikan, implementasi, dan evaluasi sistem integral dari manusia, pengetahuan, peralatan, energi, materi, dan proses.

DI ITB dan beberapa perguruan tinggi di Indonesia, ilmu Teknik Industri diklasifikasikan ke dalam tiga bidang keahlian, yaitu Sistem Manufaktur, Manajemen Industri, dan Sistem Industri dan Tekno Ekonomi.

A.    Sistem Manufaktur
Sistem Manufaktur adalah sebuah sistem yang memanfaatkan pendekatan teknik industri untuk peningkatan kualitas, produktifitas, dan efisiansi sistem integral yang terdiri dari manusia, mesin, material, energi, dan informasi melalui proses perancangan, perencanaan, pengoperasian, pengendalian, pemeliharaan, dan perbaikan dengan menjaga keselarasan aspek manusia dan lingkungan kerjanya. Jenis bidang keilmuan yang dipelajari dalam Sistem Manufaktur ini antara lain adalah Sistem Produksi, Perencanaan dan Pengendalian Produksi,  Pemodelan Sistem, Perancangan Tata Letak Pabrik, dan Ergonomi.

B.     Manajemen Industri
Bidang keahlian Manajemen Industri adalah bidang keahlian yang memanfaatkan pendekatan teknik industri untuk penciptaan dan peningkatan nilai sistem usaha melalui fungsi dan proses manajemen dengan bertumpu pada keunggulan sumber daya insani dalam menghadapi lingkungan usaha yang dinamis. Jenis bidang keilmuan yang dipelajari dalam Manajemen Industri antara lain adalah Manajemen Keuangan, Manajemen Kualitas, Manajemen Inovasi, Manajemen Sumber Daya Manusia, Manajemen Pemasaran, Manajemen Keputusan dan Ekonomi Teknik.

C.     Sistem Industri dan Tekno Ekonomi
Bidang keahlian Sistem Industri dan Tekno-Ekonomi adalah bidang keahlian yang memanfaatkan pendekatan teknik industri untuk peningkatan daya saing sistem integral yang terdiri atas tenaga kerja, bahan baku, energi, informasi, teknologi, dan infrastruktur yang berinteraksi dengan komunitas bisnis, masyarakat, dan pemerintah. Bidang keilmuan yang dipelajari di dalam Sistem Industri dan Tekno Ekonomi antara lain adalah Statistika Industri, Sistem Logistik, Logika Pemrograman, Operasional Research, dan Sistem Basis Data.

         Sertifikasi Profesi Insinyur Profesional
Pengantar Sertifikasi Insinyur Profesional
Persatuan Insinyur Indonesia merupakan salah satu organisasi profesi yang mendapat tempat yang terhormat dalam masyarakat Indonesia pada umumnya dan masyarakat ilmu pengetahuan dan teknologi pada khususnya. Citra ini terbentuk sebagai hasil jerih payah perjuangan tak kenal lelah yang dilakukan oleh Pengurus PII terdahulu.
Dalam rangka memenuhi tujuan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar PII, citra tersebut perlu ditingkatkan agar selanjutnya PII menjadi sebuah organisasi profesi yang :
Mampu memberikan pelayanan yang bermanfaat bagi para anggota.
Mampu melakukan pembinaan kemampuan profesional bagi para anggotanya sehingga setara dengan para Insinyur di negara lain.
Mampu memperjuangkan aspirasi dan melindungi kepentingan insinyur Indonesia sehingga hak dan kewajiban profesionalnya dapat terpenuhi dalam rangka berperan serta secara aktif dalam Pembangunan Nasional.
Salah satu program utama Pengurus Pusat PII adalah melaksanakan Program Sertifikasi Insinyur Profesional Indonesia. Program ini merupakan langkah strategis PII untuk lebih mengedepankan pembinaan kemampuan profesional anggota dalam memasuki era persaingan globalisasi.
Pada dasarnya Sistem Sertifikasi ini merupakan pengakuan resmi atas kompetensi keprofesionalan seorang insinyur, yang sudah menempuh pendidikan sarjana teknik atau pertanian, serta sudah mengumpulkan pengalaman kerja yang cukup dalam bidang keinsinyuran yang ditekuninya. Dengan demikian masyarakat konsumen memperoleh perlindungan karena mereka yang sudah memperoleh sertifikat Insinyur Profesional adalah yang kompetensinya sudah benar-benar terbukti berdasarkan bakuan yang mengacu pada kaidah-kaidah internasional.
Sertifikat Insinyur Profesional diberikan dalam tiga jenis, yang sekaligus juga menunjukkan jenjang kompetensi yang dimilikinya.
Yang paling awal adalah Insinyur Profesional Pratama, yaitu para insinyur yang sudah bekerja lebih dari tiga tahun sejak mencapai gelar kesarjanaannya dan sudah mampu membuktikan kompetensi keprofesionalannya.
Yang kedua adalah Insinyur Profesional Madya, yaitu para pemegang sertifikat Insinyur Profesional Pratama yang sudah bekerja dan membuktikan kompetensinya selama paling sedikit lima tahun setelah ia memperoleh sertifikat Insinyur Profesional Pratama.
Yang terakhir adalah Insinyur Profesional Utama, yaitu para pemegang sertifikat Insinyur Profesional Madya yang telah bekerja dan membuktikan kompetensinya selama paling sedikit delapan tahun setelah ia memperoleh sertifikat Insinyur Profesional Madya, serta mempunyai reputasi keprofesionalan secara nasional.
Untuk memberikan panduan pada semua pihak yang berminat dan atau berkepentingan pada Program Sertifikasi Insinyur Profesional, telah disusun Petunjuk Pelaksanaan ini.
Kiranya panduan ini dapat menjadi bahan acuan bersama bagi mensukseskan Program Sertifikasi Insinyur Profesional PII.
         Sertifikasi Profesi Insinyur Internasional
Status profesional didefinisikan secara hukum dan dilindungi oleh sebuah badan pemerintah. Di beberapa wilayah hukum hanya terdaftar atau insinyur lisensi diizinkan untuk menggunakan gelar insinyur atau praktek rekayasa profesional. Yang membedakan seorang insinyur profesional berlisensi adalah kewenangan untuk mengambil tanggung jawab hukum untuk pekerjaan engineering. Sebagai contoh, seorang insinyur berlisensi mungkin bertanda, bercap atau berstempel dokumentasi teknis seperti laporan, gambar, dan perhitungan, perkiraan desain studi, atau analisis.

Sumber :