Sabtu, 07 Oktober 2017

ETIKA PROFESI

1)     Etika Profesi
Etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi serta mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia. Etika profesi Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sehingga sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek).
a)      Etika
Etika berasal dari bahasa Yunani kuno yaitu “Ethikos” yang berati timbul dari kebiasaan, adalah cabang utama dari filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk dan tanggung jawab.
b)      Profesi
Profesi adalah suatu pekerjaan yang melaksanakan tugasnya memerlukan atau menuntut keahlian (expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian yang diperoleh dari lembaga pendidikan khusus diperuntukkan untuk itu dengan kurikulum yang dapat dipertanggung jawabkan. Seseorang yang menekuni suatu profesi tertentu disebut professional, sedangkan professional sendiri mempunyai makna yang mengacu kepada sebutan orang yang menyandang suatu profesi dan sebutan tentang penampilan seseorang dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai dengn profesinya.
c)      Ciri Khas Profesi
·         Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis
Seorang professional harus memiliki pengetahuan teoretis  dan keterampilan mengenai bidang teknik yang ditekuni dan bisa diterapkan dalam pelaksanaanya atau prakteknya dalam kehidupan sehari-hari.
·         Asosiasi Profesional
Merupakan suatu badan organisasi yang biasanya diorganisasikan oleh anggota profesi yang bertujuan untuk meningkatkan status para anggotanya.
·         Pendidikan yang Ekstensi
Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi. Seorang professional dalam bidang teknik mempunyai latar belakang pendidikan yang tinggi baik itu dalam suatu pendidikan formal ataupun non formal.
·         Ujian Kompetisi
Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.
·         Pelatihan institutional
Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
·         Lisensi
Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
·         Otonomi kerja
Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
·         Kode etik
Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
·         Mengatur diri
Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
·         Layanan publik dan altruism
Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
·         Status dan imbalan yang tinggi
Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.

2)      Profesionalisme
Profesionalisme merupakan komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuannya secara terus menerus. Profesionalisme adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya.
Profesionalisme juga bisa merupakan perpaduan antara kompetensi dan karakter yang menunjukkan adanya tanggung jawab moral. Dalam profesionalisme terkandung kepiawaian atau keahlian dalam mengoptimalkan ilmu pengetahuan, skill, waktu, tenaga, sember daya, serta sebuah strategi pencapaian yang bisa memuaskan semua bagian/elemen.

3)      Organisasi Profesi dan Kode Etik Profesi
Organisasi profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yangmenetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi social yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka sebagai individu.
Menurut Prof. DR. Azrul Azwar, MPH (1998), ada 3 Ciri-ciri Organisasi Profesi:
·         Umumnya untuk satu profesi hanya terdapat satu organisasi profesi yang para anggotanya berasal dari satu profesi, dalam arti telah menyelesaikan pendidikan dengan dasar ilmu yang sama.
·         Misi utama organisasi profesi adalah untuk merumuskan kode etik dan kompetensi profesi serta memperjuangkan otonomi profesi.
·         Kegiatan pokok organisasi profesi adalah menetapkan serta meurmuskan standar pelayanan profesi, standar pendidikan dan pelatihan profesi serta menetapkan kebijakan profesi
Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Kode etik profesi sebetulnya tidak merupakan hal yang baru. Sudah lama diusahakan untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh kelompok itu
  a)      Kode Etik Insinyur dan PII
Kode Etik Insinyur adalah norma dan asas yang diterima oleh para insinyur sebagai landasan ukuran tingkah laku. Kode etik ini tidak hanya melindungi masyarakat, tetapi juga membangun dan memelihara integritas dan reputasi dari profesi kita yaitu profesi sebagai insinyur.
Persatuan Insinyur Indonesia (PII) adalah organisasi yang berdiri sejak Tahun 1952 didirikan oleh Bapak Ir. Djuanda Kartawidjaja dan Bapak Ir. Rooseno Soeryohadikoesoemo di Bandung, merupakan organisasi profesi tertua kedua di Indonesia setelah Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Kode Etik Insinyur dari PII yaitu :
·         Prinsip-prinsip Dasar
-          Mengutamakan keluhuran budi.
-      Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
-     Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
-  Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
·         Tuntutan Sikap
-  Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
-          Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
-    Insinyur Indonesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggungjawabkan.
-     Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
-     Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
-     Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
-  Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.


  

              b) Organisasi Profesi Serta PII di Regional dan Global
Organisasi profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka seagai individu.
Organisasi Dalam Persatuan Insinyur Indonesia (PII) :
1. Ketua Umum.
2. Dewan Pakar.
3. Dewan Penasehat.
4. Majelis Penilai IP.
5. Bendahara Umum.
6. Sekretaris Jendral.
7. Koordinator Serifikasi & Profesi.
8. Koordinator Kebijakan / Regulasi.
9. Koordinator Pelatihan & PKB.
10. Koordinator Konsultansi, Kerjasama & Pengabdian Masyarakat.
11. Ketua Cabang.

12. Koordinator Sektor.

Struktur Organisasi Persatuan Insinyur Indonesia (PII)


 a)      Sanksi Pelanggaran Kode Etik
Dalam implementasi kode etik di setiap jenis profesi, ada saja pelanggaran yang terjadi. Untuk setiap pelanggaran tersebut, ada sanksi yang diberikan.
Secara umum, ada dua jenis sanksi yang mungkin diberikan kepada pelanggar kode etik profesi.
Pertama, jika kode etik yang dilanggar masih dalam pelanggaran moral, maka sanksi yang diberikan adalah sanksi moral, berupa celaan atau pengucilan dari kelompok atau pihak-pihak terkait.
Kedua, jika kode etik yang dilanggar telah melewati norma moral dan sosial, maka sanksi yang mungkin diberikan adalah sanksi hukum. Yang lebih parah, jika benar-benar terbukti, sanksi akhirnya adalah hukum penjara atau dikeluarkan secara tidak hormat dari insitusinya.


          Sumber:
[5]     http://pii.or.id/struktur-organisasi-pii

Tidak ada komentar:

Posting Komentar