Penyalahgunaan IPTEK
Pengertian IPTEK
Iptek, atau yang kita sebut
sebagai ilmu pengetahuan dan teknologi adalah suatu jalan dimana yang fungsinya
sendiri untuk membantu segala jenis kebutuhan manusia, agar sesuatu dapat
dilakukan dengan mudah dengan sarana pemikiran manusia dan penciptaan alat-alat
yang dapat mendukung kegiatan praktis.
Iptek dalam kehidupan manusia
selalu berkembang dari waktu ke waktu. Tanpa disadari untuk beraktifitas
melakukan pekerjaan sehari-hari, kamu menggunakan IPTEK. Seseorang menyatakan
bahwa manusia sudah menggunakan teknologi sejak zaman dahulu kala, seperti
memecahkan kemiri dengan batu atau memetik buah dengan galah sebagai teknologi
sederhana.
Perkembangan IPTEK mampu membantu manusia dalam beraktifitas.
Terutama yang berhubungan dengan kegiatan perindustrian dan telekomunikasi.
Namun, dampak dari perkembangan IPTEK juga berdampak ke berbagai hal seperti
kegiatan pertanian, yang dulunya membajak sawah dengan menggunakan alat
tradisional, kini sudah menggunakan peralatan mesin.sehingga aktifitas
penanaman dapat lebih cepat di laksanakan tanpa memakan waktu yang lama dan
tidak pula terlalu membutuhkan tenaga yang banyak. Ini adalah contoh kecil efek
positif perkembangan IPTEK di dalam membantu aktifitas manusia dalam kehidupan
sehari-hari.
Dampak negative perkembangan IPTEK
1. Mempengaruhi pola berpikir
Masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang agresif dan
penasaran serta suka dengan hal baru. Terutama sekali dengan adanya berbagai
perubahan pada berbagai peralatan elektronik. Namun ternyata perkembangan
tersebut tidak hanya berdampak terhadap pola berpikir anak, juga berdampak
terhadap pola berpikir orang dewasa dan orang tua. Terlebih lagi setiap harinya
masyarakat kita di sajikan dengan berbagai siaran yang kurang bermanfaat dari
berbagi media elektronik.
2. Hilangnya budaya Tradisional
Dengan berdirinya berbagai gedung mewah seperti mal,
perhotelan dll, mengakibatkan hilangnya budaya tradisional seperti kegiatan
dalam perdagangan yang dulunya lebih di kenal sebagai pasar tradisional kini
berubah menjadi pasar modern. Begitu juga terhadap pergaulan anak-anak dan
remaja yang sekarang sudah mengarah kepada pergaulan bebas.
3. Banyak menimbulkan berbagai kerusakan
Indonesia di kenal sebagai Negara yang kaya akan sumber
daya alamnya, namun hingga akhir ini, Indonesia lebih di kenal sebagai Negara
yang sedang berkembang dan terus berkembang entah sampai kapan. Dan kita juga
tidak mengetahui kapan istilah Negara berkembang tersebut berubah menjadi
Negara maju. Salah satu contoh kecil yang lebih spesifik adalah beberapa tahun
yang lalu sekitar di bawah tahun 2004, kota pekanbaru yang terletak di propinsi
Riau, lebih di kenal sebagi kota “Seribu Hutan”, namun dalam waktu yang
relative singkat, istilah seribu hutan kini telah berubah menjadi istilah yang
lebih modern, yakni kota “Seribu Ruko” di mana dalam waktu yang singkat,
perkembangan pembangunan di kota ini amat sangat pesat. Mulailah berdiri
berbagai kegiatan industri, Perhotelan, Mal, dan Gedung-gedung bertingkat serta
perumahan berdiri di mana-mana akibatnya aktifitas tradisional lumpuh, hutan
gundul sehingga banyak menimbulkan berbagai macam bencana seperti banjir, tanah
longsor serta polusi terjadi di mana-mana. Inilah dampak yang harus di terima
masyarakat kita hingga ke anak cucu.
Dengan semakin berkembangannya
ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia, maka informasi, juga komunikasi di
Indonesia pun sudah berkembang. Di era globalisasi pada masa sekarang ini, kita
harus bisa mengenal dan memahami berbagai perkembangan IPTEK, namun masih
banyak yang kurang memahami dengan perkembangan IPTEK. Secara jangka panjang,
perkembangan IPTEK memberikan arti yang sangat positif, namun di sisi lain,
tidak sedikit pula yang membawa dampak negative.
Cara Menanggulangi Penyalahgunaan IPTEK
Sesuai dengan fungsinya,
teknologi informasi dan komunikasi merupakan alat untuk bertukar informasi dan
saling menjalin komunikasi antara satu dengan yang lain. Dengan adanya
teknologi dan informasi ini banyak digunakan dalam berbagai bidang dalam
kehidupan sehari-hari seperti pemanfaatan dalam bidang bisnis, perbankan,
industry, pendidikan, maupun pertahanan dan keamanan. Salah satu teknologi
informasi yang pemanfaatannya paling pesat adalah internet. Beberapa tahun
belakangan ini, internet pun sudah melekat erat dengan kehidupan masyarakat
seakan menjadi kebutuhan yang tak bisa dilepas dari aktivitas sehari-hari.
Sekarang ini, informasi dapat
disebarluaskan dalam waktu yang relatif cepat dan dapat diakses dalam berbagai
bentuk. Bentuk informasi tidak hanya berupa tulisan tapi sudah menjelma menjadi
bentuk yang lebih menarik seperti gambar, video, animasi, dan sebagainya.
Berdasarkan pada Pasal 4 UU ITE
Tahun 2008, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi ini khususnya bagi
bangsa Indonesia bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian
dari masyarakat informasi dunia, meningkatkan efektivitas dan efisiensi
pelayanan public serta memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi
pengguna dan penyelenggara teknologi informasi.
Selain banyak manfaat yang bisa diperoleh dari teknologi informasi terutama
internet, banyak pula penyalahgunaan yang dilakukan. Apalagi dengan banyaknya
pengguna baru yang terus bertambah setiap harinya, maka tingkat
penyalahgunaan pun akan semakin meningkat. Bentuk penyalahguanaan yang sering
ditemukan diantaranya penipuan, pencurian, pencemaran nama baik, pembajakan,
penyalahgunaan hak cipta, dan sebagainya. Penyalahgunaan teknologi informasi
dan komunikasi ini telah membuat kerugian material maupun non-material bagi sebagian
orang, khususnya para pengguna internet.
Permasalahan ini tidak bisa
dibiarkan begitu saja. Masalah ini tidak lepas dari etika dari para pengguna
dan hukum untuk menjerat para pelaku penyalahgunaan tersebut. Di Indonesia
sendiri landasan hukum teknologi informasi tertuang dalam Undang-Undang
Republik Indonesia Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik.Didalamnya menjelaskan bahwa perkembangan dan kemajuan teknologi
informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan manusia
dalam berbagai bidang yang secara langsung telah memperngaruhi lahirnya
bentuk-bentuk perbuatan hukum baru. Selain itu menjelaskan bahwa penggunaan dan
pemanfaatan teknologi informasi harus terus dikembangkan untuk menjaga,
memelihara, dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional berdasarkan
pertauran perundang-undangan demi kepentingan nasional. Oleh karena itu harus
ada peran masyarakat untuk mengontrol penggunaan dari teknologi informasi dan
komunikasi.
Sebagai social control, mahasiswa
dituntut untuk selalu cepat tanggap mengenai berbagai masalah sosial yang ada
disekitar mahasiswa. Misalnya mengenai bantuan kepada korban bencana alam yang
malah diselundupkan dan masuk ke kantong pejabat sendiri. Selain masalah yang
terkait dengan pemerintahan, mahasiswa pun dituntut agar peka terhadap
masalah-masalah yang ditemui disekitarnya seperti penyalahgunaan teknologi
informasi.
Bentuk-bentuk penyalahgunaan dari
pemanfaatan teknologi informasi yang sering terjadi di kalangan mahasiswa dan
para generasi muda diantaranya adalah penyalahgunaan hak cipta berupa tulisan
seperti tidak mencantumkan sumber informasi pada suatu karya tulis. Selain itu
pencemaran nama baik contohnya mengakses secara illegal account jejaring sosial
milik orang lain kemudian menyebarkan pemberitaan tidak baik tanpa diketahui
oleh sang pemilik account. Hal tersebut dapat berpengaruh terhadap perilaku dan
aktivitas di kehidupan nyata. Akibatnya dapat mencemarkan nama baik seseorang
atau bahkan menimbulkan perpecahan serta perselisihan. Fenomena lain yang
terjadi yaitu masalah informasi komunikasi yang berisi tentang pornografi dan
pornoaksi.
Seperti yang diketahui bahwa
permasalahan-permasalahan tersebut dapat menimbulkan penurunan moral dan
kualitas suatu bangsa. Banyak upaya yang dilakukan untuk mencegah
penyalahgunaan tersebut. Terutama bagi para mahasiswa harus lebih aktif dalam
mengontrol penggunaan teknologi informasi agar tidak disalah gunakan.
Banyak upaya yang dapat dilakukan
oleh para mahasiswa dalam pencegahan penyalahgunaan penggunaan teknologi
informasi dan komunikasi atau yang sering disebut TIK. Upaya pencegahan ini
dapat dilakukan dari level yang yang paling bawah sampai yang paling atas.
Untuk pencegahan dari level atas
yaitu adanya peran serta pemerintah dalam upaya mengontrol perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi untuk mencegah penyalahgunaan yang mungkin
terjadi di masyarakat. Selain itu aturan – aturan tentang teknologi informasi
juga tertuang dalam Undang – Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronika).
Dalam hal ini mahasiswa ikut mengontrol pemerintah dalam penegakan hukum
terkait dengan masalah penyalahgunaan TIK.
Upaya pencegahan yang dilakukan
pada level menengah yaitu peran mahasiswa dalam menghimbau masyarakat tentang
etika penggunaan teknologi informasi. Salah satunya dengan mengadakan seminar
tentang penggunaan teknologi informasi yang beretika. Ataupun dengan menghimbau
sesama teman mahasiswa untuk menggunakan teknologi informasi dengan tidak
melanggar dan merampas hak-hak orang lain yang dapat menimbulkan permasalahan
di dunia nyata.
Walau bagaimana pun, semua
permasalahan tentang penyalahgunaan teknologi informasi ini berawal dari
masing-masing individu pengguna. Oleh karena itu kita sebaiknya sadar akan hal
tersebut. Semuanya berawal dari kesadaran kita sebagai pengguna agar tidak
melanggar etika dan melakukan hal-hal yang tidak semestinya dalam penggunaan
pemanfaatan teknologi informasi. Hal ini merupakan bentuk pencegahan dari level
yang palingbawah atau paling dasar yaitu diri kita sendiri.
Maka dari itu, selain melakukan
pencegahan terhadap orang lain dan masyarakat luas, hendaknya kita juga
merenungkan dan membenahi perilaku dan etika dalam pemanfaatan teknologi
informasi komunikasi. Kita harus memulai dari diri sendiri karena disadari atau
tidak, segala permasalahan yang besar berawal dari permasalahan yang kecil.
Sumber: https://adamtokkk.wordpress.com/2013/01/14/penyalahgunaan-iptek/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar